Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com–Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pinggir Kali Sabi (KMPKS) mendesak pemerintah untuk menurap Kali Sabi.
Hal itu disampaikan Koordinator KMPKS Sugandi saat mendatangi kantor Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Pintu Air 10 Tangerang, Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan pelaksanaan turap Kali Sabi harus segera dilakukan. Pasalnya, kata dia, para warga khawatir karena wilayahnya ini rawan banjir.
"Kami sengaja datang ke sini dengan beberapa perwakilan untuk menanyakan kepastian pelaksanaan turap Kali Sabi," ujarnya.
Ia menyebut warga menagih janji Wahidin Halim yang kini menjabat Gubernur Banten.
"Dari 2012 sampai sekarang Wahidin cuma wacana saja. Padahal rumah kami selalu kebanjiran," jelasnya.
Baca Juga :
Ia berharap pemerintah tidak tumpang tindih maupun saling melempar tanggungjawab ihwal pembangunan untuk menanggulangi bencana ini.
"Intinya harus segera ada solusi dalam aksi penanggulangan banjir. Entah urusan pemerintah pusat atau daerah, yang penting wilayah kami aman dari banjir," katanya.
Kasie Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane Muladi yang diwakili Rano Ardiansyah menuturkan bahwa pihaknya akan menyanpaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pengelola Ciliwung Cisadane.
"Karena masalah ini merupakan wewenang Ciliwung Cisadane," pungkasnya.(RMI/HRU)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews