Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANGNEWS.com-Salah satu dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) akhirnya dinyatakan sembuh dari suspect COVID-19.
“Dosen UMT yang terpapar COVID-19 kini sudah sehat kembali dan bisa berkumpul dengan keluarga,” ujar Ahmad Amarullah, Rektor UMT dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Amarullah mengatakan, berdasarkan keterangan RS Mitra Kemayoran, dosen UMT tersebut dinyatakan negatif COVID-19 dan diperbolehkan pulang sejak Senin (23/3/2020) pukul 13.00 WIB.
“Yang bersangkutan bersyukur bisa diisolasi dan segera mendapatkan penanganan sehingga bisa sembuh atau negatif,” ungkapnya.
Amarullah menambahkan, sang dosen menitip pesan kepada civitas akademika dan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang menjaga jarak dengan orang lain (social distancing) dan tetap berada di rumah (stay at home) agar terhindar dari wabah COVID-19.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan juga menyampaikan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan konsumsi vitamin serta sering mencuci tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu dosen UMT diduga terpapar wabah COVID-19 pada 4 Maret 2020 dan dinyatakan 80 persen suspect.
Ia pun merasakan gejala COVID-19, yakni demam tinggi pada 9 Maret 2020 dan langsung dilakukan rawat inap di RS Mitra Kemayoran, Jakarta.(RAZ/HRU)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGSejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews