ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Buruh pabrik, Muhamad Sidik, 19, tega membunuh kekasihnya, Susilawati, 20. Keduanya sempat bercinta di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang sebelum saling cekcok hingga berujung maut.
"Keduanya sempat check-in di apartemen. Tapi setelah itu cekcok, sampai terjadi pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin dalam jumpa pers, Selasa (30/6/2020).
Insiden pembunuhan tersebut terjadi di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu.
Baca Juga :
"Pelaku marah melihat chat WA (WhatsApp) di ponsel korban karena banyak chat dengan pria lain," jelasnya.
Setelah cekcok, pelaku dalam kondisi geram mengajak korban untuk keluar dari area apartemen. Ternyata, pelaku berniat ingin menghabisi nyawa korban.
"Lalu, korban dibawa ke TKP (lokasi pembunuhan). Korban lalu dihabisi," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews