Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com–Ratusan pelaku UMKM ramai-ramai mengantre hingga berdesakan saat pendaftaran bantuan modal usaha dari pemerintah pusat di area Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Senin (19/10/2020).
Pemerintah Kota Tangerang pun memberikan penjelasan ihwal ramainya antrean ini.
Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra menjelaskan pendataan yang dilakukan mulai hari ini hanya ditujukan bagi pelaku UMKm yang belum terdaftar, sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui program insentif.
Adapun ramainya antrean hari ini disebabkan karena adanya kesalahan menerima informasi bahwa pendaftaran bantuan tersebut berakhir hari ini.
Padahal, pendaftaran yang dimulai hari ini dibuka sampai dengan 24 November 2020.
"Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang," ungkap Teddy.
Sehingga adanya kesalahan menerima informasi tersebut membuat terjadinya kepadatan yang memenuhi pelataran Gedung Cisadane.
Warga dari berbagai kecamatan berbondong-bondong datang di luar jadwal yang sudah ditentukan.
"Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan. Waktunya berlangsung selama satu bulan dan tanpa dipungut biaya. Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh," imbuh Teddy.
Karena itu, pelaku UMKM yang akan mendaftarkan bantuan diimbau untuk datang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan berdasar domisili tempat tinggal, agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami juga sedang menyiapkan aplikasi bagi pelaku UMKM untuk mendaftar mandiri secara online," pungkas Teddy.(RAZ/HRU)
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews