Dua organisasi massa di Ciledug, Kamis 29 Oktober 2020 bentrok. (Ahmad Irfan Fauzi / TangerangNews.com@2020)
TANGERANGNEWS.com-Petugas Kepolisian menangkap pembawa sajam atas bentrok dua organisasi massa di Ciledug, Kota Tangerang, tadi subuh.
"Yang membawa sajam (senjata tajam) diamankan di Polres (Kota Tangerang). Ada dua orang yang membawa sajam sudah kita amankan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).
Peristiwa bentrokan sendiri terjadi sekitar di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB. Wisnu memperkirakan bentrokan tersebut melibatkan puluhan anggota dari tiap ormas.
Selain itu, Wisnu mengatakan setidaknya tiga orang sempat mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
"Ada tiga (korban luka). Ada yang sudah pulang, ada yang masih dirawat," terang Wisnu.
Namun, dia memastikan tidak ada fasilitas umum di wilayah Ciledug yang ikut dirusak imbas bentrokan tersebut. Wisnu juga mengatakan saat ini situasi telah kembali kondusif.
Kapolsek pun menceritakan kondisi dirinya saat peristiwa tersebut. Wisnu menerangkan saat itu dirinya hendak berupaya melerai bentrokan kedua ormas tersebut. Namun nahas, siku tangan kanannya terkena senjata tajam yang dibawa oleh salah satu anggota ormas.
Dia sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Menurut Wisnu, ada beberapa jahitan yang harus diterimanya.
"Ada (luka jahit), ada. Enggak usah tanya berapa, pokoknya ada. Intinya nggak apa-apa, namanya risiko tugas, risiko jabatan. Nggak ada yang kritis ya. Cuma berobat aja ke rumah sakit dan habis itu pulang," tuturnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.
Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""