Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah. Sebab, volume sampah akan terus meningkat jika masyarakat tak berperan dalam sampah.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam menekan jumlah sampah.
Berdasarkan data, volume sampah di Kota Tangerang selama 2020 berjumlah 534.313 ton dengan rata-rata per hari 1.409 ton.
Menurut dia, tentunya volume sampah itu cukup besar kalau setiap tahun jumlahnya sama.
"Fokus kita adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Yudi menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang dalam menekan volume sampah untuk bisa terus berkurang, diantaranya seperti penerapan Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
"Sementara peran masyarakat saat ini didorong dengan memaksimalkan pemanfaatan maggot dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) demi mengurangi volume sampah," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat, terutama di setiap rumah dapat memilah sampahnya sendiri. Yudi juga menyebut, pihaknya menggencarkan program sedekah sampah untuk mendukung peran masyarakat.
"Fokus kita juga harus mendorong bahwa sampah itu harus dipilah dimulai dari sampah rumah tangga. Ini kita selalu sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)
Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.
Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""