Connect With Us

Dishub Klaim Penerangan Jalan di TKP Pemuda Dibegal Jatiuwung Tidak Dipadamkan 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:39

Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang tampak gelap gulita karena PJU dipadamkan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengeklaim penerangan jalan umum (PJU) di tempat kejadian perkara (TKP) pemuda yang dibegal sepeda motor di Jalan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang tidak dipadamkan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, selama PPKM darurat pihaknya memadamkan PJU di 63 titik ruas jalan di Kota Tangerang selama pukul 18.00-23.00 Wib.

Namun, puluhan ruas jalan yang PJU-nya dipadamkan tersebut tidak termasuk Jalan Pasir Jaya, Jatiuwung.

"Terkait dengan Jalan Pasir Jaya itu tidak termasuk jalan yang kita matikan. Bahkan kami coba cek ke lokasi kemarin malam, pasca dapat informasi memang itu tidak termasuk ruas jalan yang kita matikan," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu 21 Juli 2021.

Wahyudi menjelaskan, puluhan ruas jalan yang dipadamkan tersebut merupakan jalur utama atau jalan raya besar yang jika dinyalakan berpotensi menimbulkan kerumunan atau menimbulkan keramaian orang.

"Nah kalau informasi di belakang Mayora (Jalan Pasir Jaya Jatiuwung) yah lurus terus akses itu perbatasan dengan kabupaten. Dan kabupaten juga memang dimatiin lampunya. Sekalipun itu masuk wilayah kota, itu lampunya enggak kita matiin," katanya.

Menurutnya, Jalan Pasir Jaya Jatiuwung tidak termasuk jalur pemadaman PJU selama PPKM darurat karena kawasan ini merupakan rawan dari aksi kejahatan.

Baca Juga :

"Jadi, di Pasir Jaya itu tidak termasuk lampu yang kita matikan. Kan kita punya data ruas jalan mana saja yang kita matikan. Sehingga pada saat kejadian itu, kita tahu bahwa itu daerah yang punya kerawanan," jelasnya.

Wahyudi menyebut, saat pihaknya melakukan pengecekan di TKP insiden begal sepeda motor memang ada dua lampu yang mati karena kendala.

"Saya cek langsung kita nyalakan. Ternyata ada trouble secara tekhnis di Jalan Pasir Jaya itu sifatnya mati karena kendala, karena lampu lain nyala," katanya.

Wahyudi menambahkan, dipadamkannya PJU di 63 titik ruas jalan bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan. Sehingga, Wahyudi berharap masyarakat untuk berada di rumah saja dan boleh keluar rumah jika memiliki kepentingan yang mendesak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dery, warga Binong, Kabupaten Tangerang menjadi korban begal sepeda motor di lokasi tersebut pada Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 Wib.

Dery mengaku peristiwa itu terjadi saat melintasi jalan yang gelap gulita karena penerangan dipadamkan selama PPKM darurat. 

Dia diduga dibegal oleh pelaku yang berjumlah dua orang. Ketika beraksi, pelaku ini melengkapi diri dengan senjata tajam.

"Jadi, saya habis silaturahmi ke tempat teman. Saat di TKP, memang kondisi penerangan kurang, saya dibegal," kata Dery.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TANGSEL
Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Jumat, 26 April 2024 | 18:02

Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill