Connect With Us

Sebanyak 32 Orang Diamankan di Pinjol Ilegal Cipondoh Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:47

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di rukan pinjol di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. Sebanyak 32 orang yang bekerja di kantor itu diamankan petugas.

"Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ke-32 orang yang diamankan itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.

Baca Juga :

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.

"(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua. Diduga mereka melakukan penagihan kepada konsumennya.

"Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," pungkasnya.

PROPERTI
Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:14

Paramount Land meluncurkan hunian mewah berkonsep The Ultimate Luxury Living di kawasan selatan Gading Serpong, Matera Signature.

BANDARA
Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:07

Keamanan kawasan vital sekelas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Tangerang tidak hanya di tangan polisi.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill