Connect With Us

40 Rumah di Perkampungan Kumuh Kedaung Baru Diratakan, 28 KK Direlokasi ke Rusunawa

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 Agustus 2023 | 11:23

Rumah di perkampungan kumuh Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diratakan menggunakan alat berat (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 40 rumah di kampung kumuh di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diratakan dalam rangka tindak lanjut dari program “major project” penataan kawasan kampung kumuh di metropolitan Jabodetabekjur.

Dari 40 rumah tersebut, 28 Kepala Keluarga (KK) akan direlokasi ke ke Rumah Susun dengan Sistem Sewa (Rusunawa) yang saat ini masih dalam tahap Pembangunan.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengatakan, Kedaung Baru akan menjadi “pilot project” penataan kawasan kampung kumuh di kota-kota lainnya di Indonesia, yang sedang direalisasikan oleh Kementerian Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat (PUPR).

"Sejak tahun 2021, penataan kawasan kampung kumuh Kedaung Baru ini telah direncanakan untuk segera direalisasikan. Alhamdulillah, saat ini telah dieksekusi, dan nantinya akan dikembangkan menjadi kawasan hunian yang layak dan ideal," ujarnya dikutip Kamis, 3 Juli 2023.

Yeti menuturkan proses penataan berjalan lancar, warga yang direlokasi pun terbilang kooperatif. Sebab, rusunawa yang disiapkan memiliki fasilitas lengkap baik umum maupun isinya.

Baca Juga: Pengentasan Kampung Kumuh, 27 Kelurahan di Kota Tangerang Masuk Kotaku 

"Nantinya, warga akan direlokasi ke rusun yang sedang dibangun. Terlebih, rusunawa ini akan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap, meliputi 70 unit yang sudah terisi lengkap dengan faslitas-fasilitas pada umumnya," jelasnya.

Dikatakan Yeti, proses penataan kawasan kampung kumuh Kedaung Baru hingga pembangunan rusunawa ditargetkan rampung pada triwulan semester keempat atau sekitar Oktober 2023 mendatang.

Dia berharap, penataan kampung kumuh Kedaung Baru dapat mengubah wajah lingkungan dan mewujudkan hunian yang layak, sarana prasanana lingkungan yang lengkap, dan biaya terjangkau di Kota Tangerang.

Baca Juga: Kampung Kumuh di Benda Tangerang Berubah Jadi Kampung Lampion Move On 

"Sehingga kawasan kampung kumuh Kedaung Baru ini secepatnya dapat berubah menjadi kawasan hunian yang layak, nyaman, dan membawa manfaat besar untuk lingkungan sekitarnya," katanya.

Camat Neglasari Andhika Nugraha menyebut, kawasan kampung kumuh Kedaung Baru yang telah dibongkar tersebut akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) untuk masyarakat sekitar. 

Adapun RTP tersebut dikonsepkan dengan berbagai fasilitas umum, seperti arana hunian, sarana pendidikan, sarana olahraga, sarana ibadah, dan sarana umum lainnya.

"Rencananya, bekas area squatter tersebut akan dimanfaatkan sebagai RTP yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar secara umum. Serta, untuk proses selanjutnya segera akan dilakukan pembangunan infrastruktur penunjang, dan proses lelang untuk mengembangkan kawasan tersebut," pungkasnya.

HIBURAN
Ada Festival Kuliner Thailand di Summarecon Tangerang

Ada Festival Kuliner Thailand di Summarecon Tangerang

Jumat, 30 Mei 2025 | 19:45

New City Summarecon Tangerang dan media kuliner Yukmakan menghadirkan event seru bernama "Flavour Fiesta: A Taste of Thailand", tempat berkumpulnya makanan khas Negeri Gajah Putih dalam satu festival kuliner.

OPINI
Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Jumat, 30 Mei 2025 | 18:32

Demokrasi, dalam bayangan idealnya, adalah sistem yang hidup dari partisipasi, perdebatan, dan kebebasan. Ia seharusnya tumbuh subur dalam iklim di mana perbedaan pandangan dirayakan sebagai kekayaan, bukan ancaman.

KOTA TANGERANG
4 Tips Menjaga Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

4 Tips Menjaga Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

Minggu, 1 Juni 2025 | 09:29

Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, kesehatan dari hewan kurban harus dipastikan tetap terjaga guna mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan masyarakat sebagai penerima manfaat daging kurban.

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill