Connect With Us

Pria Kanibal Makan Alat Vital Terancam Bui Seumur Hidup

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:49

Mark Latunski, 53, pria kanibal yang membunuh dan memakan teman kencannya Kevin Bacon, 25, pada Desember 2019 di Amerika Serikat. (KANTOR SHERIFF SHIAWASSEE COUNTY / SKY NEWS)

TANGERANGNEWS.com-Warga Amerika Serikat (AS) yang berasal dari Michigan, Mark Latunski, 53, terancam hukuman penjara seumur hidup karena tindak pidana yang dia lakukan pada Desember 2019. 

Latunski mengaku membunuh Kevin Bacon, 25, seorang rekan yang ia temui dari aplikasi kencan Grindr. Latunski membunuhnya, memakan bagian tubuhnya, dan menggantung mayat tersebut di langit-langit rumahnya.

Di hadapan Hakim Matthew J. Stewart, Latunski mengaku telah membunuh dan memutilasi tubuh Kevin Bacon. Pengakuan itu muncul dalam persidangan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Latunski mengakui bahwa dia telah bersalah atas tuduhan itu seperti dilansir dari Sky News pada Sabtu, 22 Oktober 2022.  Polisi yang menyelidiki, menemukan sisa-sisa tubuh Bacon di langit-langit ruang bawah tanah rumah Latunski beberapa hari setelah pembunuhan itu.

Hakim Stewart mengatakan, pengadilan telah memutuskan kasus itu sebagai kejahatan dengan perhitungan dingin. Kematian Bacon, menurut Stewart, adalah rancangan yang dilakukan Latunski.

Baca juga: Janda Anak Dua Mengaku Disekap dan Diancam Rentenir di Tangerang

Kevin Bacon terlihat terakhir kali pada Malam Natal 2019. Saat itu, dia memberi tahu teman sekamarnya untuk pergi bertemu pria yang terhubung dari aplikasi kencan Grindr. Keluarga Bacon melaporkannya hilang pada Hari Natal.

Melansir Independent, dalam laporan penyelidikan polisi, Bacon telah ditikam lehernya dari belakang, kemudian pergelangan kakinya digantung di langit-langit rumah ruang bawah tanah.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa leher Bacon telah digorok oleh Latunski, dan kemudian beberapa bagian tubuhnya diambil dan dimakan oleh pelaku.

Pengacara terdakwa awalnya ingin melakukan pembelaan atas dalih gangguan jiwa pada pelaku, tapi kemudian memberikan rekomendasi untuk tidak memasukkan kliennya pembelaaan.

Hakim menghukumnya dengan penjara seumur hidup karena kejahatan pembunuhan tingkat pertama.

Adapun salah satu fakta lain dari Latunski, yang kanibal, adalah bagian tubuh Bacon yang dimutilasi dan dimakan adalah alat vitalnya. Selain itu, darah Bacon juga rencananya akan digunakan untuk menyuburkan tanaman.

Kasus tersebut telah membuka fakta lain, bahwa sebenarnya Kevin Bacon bukanlah target pertama dari Latunski. Melansir Rolling Stone, James Carlsen pernah dirantai Latunski di ruang bawah tanah pada Oktober 2019. Carlsen menelepon 911 setelah bisa melarikan diri.

Korban lain yang namanya ditutupi oleh catatan polisi berhasil melarikan diri dari rumah Latunski. Korban tersebut mengatakan mencoba menjauh dari pria menyeramkan yang mengikatnya di ruang bawah tanah, katanya kepada operator 911 pada November.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

KAB. TANGERANG
Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:27

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 6.113 kasus perceraian (gugat dan talak) terjadi sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill