Connect With Us

Proyek Revitalisasi Pasar Ditolak, Pedagang Pasar Tunjuk Kuasa Hukum

Maya Sahurina | Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:04

Tampak para pedagang Pasar Parung Panjang bertemu kuasa hukumnya. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Proyek Revitalisasi Pasar Parung Panjang di Kabupaten Bogor terancam batal dikerjakan dalam tahun ini, pasalnya para pedagang tetap bersikeras menuntut dibatalkannya proyek yang dinilai akan merugikan bagi ribuan pedagang yang menempati kios di pasar tersebut. 

Sebagai bentuk keseriusan mereka, Rabu (14/8/2019) di salah satu rumah pedagang yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Parung Panjang H Aseh Saepudin telah resmi menunjuk kantor hukum Gufroni, SH.,MH dan Rekan sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum serta advokasi bagi kurang lebih 1.600 pedagang. 

“Kami meminta kepada tim pengacara yang ditunjuk untuk melakukan berbagai upaya hukum agar proyek ini bisa dibatalkan atau setidak-tidaknya di tunda pengerjaannya," ujar Aseh, Kamis (15/8/2019).

BACA JUGA:

Gufroni selaku Ketua Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk mengatakan bahwa timya segera akan melakukan kajian hukum untuk mengetahui lebih mendalam tentang program revitalisasi pasar ini. Juga melakukan langkah-langkah hukum lainnya yang diperlukan, termasuk membuka kemungkinan dialog dengan pihak pengembang untuk mencari titik temu.

“Kalau melihat dari sisi hukum, nampaknya proyek itu terkesan dipaksakan dan tidak melalui prosedur atau mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Semestinya sebelum ada kerjasama antara PD Pasar Jaya dengan pengembang, mereka harus meminta persetujuan terlebih dulu dengan seluruh pedagang pasar. Tapi sepertinya itu tidak dilakukan,” ujar Gufroni yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum UMT.

“Juga bila melihat sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki pedagang pasar, proyek ini belum waktunya dikerjakan karena mereka masih punya hak 5 tahun lagi untuk mengisi kios-kios mereka. Tapi nanti kami kaji lagi secara lebih mendalam dan konfrehensif,” tambah Gufroni. 

Dikatakan pula oleh Gufroni yang juga pengacara Dahnil Anzar Simanjuntak mantan Jubir Prabowo Sandi dalam Pilpres yang lalu,  sebenarnya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan ada program revitalisasi  5.000 pasar di seluruh Indonesia sampai tahun 2019 ini dan dananya bersumber dari APBN. Semestinya revitalisasi Pasar Parung Panjang masuk ke dalam 5.000 pasar yang direvitalisasi oleh pemerintah bukan oleh pengembang dalam hal ini pihak swasta. 

“Ini yang akan kita telusuri, mengapa Pasar Parung Panjang tidak masuk ke dalam 5.000 pasar tersebut. Infonya dananya dialihkan untuk program yang lain. Hal tersebut akan menjadi bahan untuk kita investigasi lebih jauh,” tegas Gufroni.(MRI/RGI)

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

NASIONAL
Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Selasa, 8 September 2026 | 08:20

Sebanyak 1.422 siswa dan mahasiswa telah mengikuti program Srikandi Goes to School & Campus yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN hingga semester I 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill