Connect With Us

Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Tidak PHP Soal Omnibus Law

Muhamad Heru | Kamis, 14 November 2019 | 15:11

Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-DPR-RI menyambut baik rencana Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan kedua Omnibus Law ini aturan mengenai pengadaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM menjadi sederhana dan terintegrasi.

Omnibus Law adalah UU yang mencakup beberapa hal terkait suatu ketentuan yang selama ini diatur dalam UU tersendiri.

Dengan aturan ini, dimungkinkan adanya pembatalan pasal-pasal dalam UU lain yang dinilai bertentangan dengan Omnibus Law secara langsung dan sekaligus.

Diharapkan dengan Omnibus Law ini proses perizinan menjadi lebih sederhana, jelas dan cepat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut, RUU Omnibus Law ini layak diprioritaskan masuk dalam pembahasan prolegnas.

Mengingat, saat ini jumlah UU yang berlaku terlalu banyak dan terjadi tumpang-tindih. DPR dan Pemerintah secara bersama-sama harus punya tekad dan keinginan untuk menyederhanakan jumlah UU tersebut.

Sehingga aturan hukum terkait Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM menjadi lebih terintegasi dan memudahkan masyarakat.

“FPKS mendukung. Bagi kami, ini adalah ide yang bagus untuk memudahkan rakyat mendapatkan kepastian hukum dan kemudahaan izin usaha," kata Mulyanto, usai mengikuti Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (13/11/202l19).

Baca Juga :

Dia menambahkan, jika RUU Omnibus Law ini dapat disahkan, tentu akan disambut baik oleh investor lokal maupun asing. "Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya," paparnya.

Pemerintah, kata Mulyanto, harus fokus dan lebih serius menuntaskan persyaratan pengajuan RUU Omnibus Law ini, mengingat batas akhir penertapan prolegnas semakin mepet, yaitu di akhir masa persidangan I DPR-RI, pada 12 Desember 2019. 

“Pemerintah harus bekerja cepat jika serius ingin memasukan RUU Omnibus Law ini ke dalam prolegnas. Jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) kepada DPR. Gunakan waktu yang tersisa ini untuk menyiapkan nakah akademik dan draft RUU Omnibus Law segera. Selain itu perlu disiapkan pula draft perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang akan menjadi payung hukum keberadaan UU Omnibus Law,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR-RI ini. 

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR-RI, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pengajuan RUU Omnibus Law ini baru tahap awal.

Pemerintah masih menginventarisasi dan memilah norma-norma yang akan dimasukan dan disatukan ke dalam Omnibus Law. Sementara proses pembuatan naskah akademik dan draft RUU baru akan dibuat jika proses inventarisasi dan memilah norma selesai.(RAZ/HRU)

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

BANTEN
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Selasa, 22 September 2026 | 18:58

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill