TangerangNews.com

Tetap Membangun PLTSa, Walhi Nilai Wali Kota Tangerang Gegabah

Mohamad Romli | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:00 | Dibaca : 1542


akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Langkah Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang akan tetap melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai tindakan yang gegabah karena market sounding dari rencana pembangunan PLTSa tersebut berdasarkan Perpres 18/2016 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.


"Kami tetap menolak PLTSa," ujar Dwi Sawung, Manager Kampanye Urban dan Energi pada Eksekutif Nasional Walhi, Selasa (24/1) saat dihubungi wartawan TangerangNews.com  Mohamad Romli. Baca Juga : Wali Kota Tangerang Tetap Bangun PLTSa

Dikatakan Sawung, sejak dikabulkannya judicial Review Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah oleh Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar, maka tidak ada landasan hukum bagi proyek PLTSa tersebut.


"Perpres 18/2016 sudah dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga proyek PLTSa sudah tak ada payung hukumnya lagi," tegas Sawung.
Proyek PLTSa Kota Tangerang adalah satu dari 7 proyek yang yang akan dibangun Pemerintah pusat, namun kelompok masyarakat sipil, salah satunya WALHI menolak rencana tersebut, 5 hal yang menjadi keberatan tersebut, diantaranya:


(1) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan kerangka hukum pencegahan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
(2) Pembatasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan teknologi termal dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah dan tujuan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
(3) Keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU
Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(4) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 merupakan penyalahgunaan kewenangan Presiden dan para Kepala Daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara; dan
(5) Pengundangan Perpres 18/2016 dilakukan tanpa mempertimbangkan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, khususnya “dapat dilaksanakan” dan “kedayagunaan dan kehasilgunaan” sehingga bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan e UU Pembentukan Peraturan Perundangundangan.