TangerangNews.com

Smart SIM Sudah Bisa Dibuat di Polres Tangsel, Ini Keunggulannya

Yudi Adiyatna | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:42 | Dibaca : 1616


Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model terbaru yang berbasis chip data atau Smart SIM. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tangerang Selatan telah melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model terbaru yang berbasis chip data atau Smart SIM. 

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan,  Smart SIM atau SIM Pintar merupakan terobosan terbaru dari Korlantas Polri yang menghadirkan kartu SIM baru yang memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dengan sistem yang dimiliki Korlantas Polri. 

Selain itu, Smart SIM juga akan memuat data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengemudi dan pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh si pemilik SIM-nya. 

BACA JUGA:

" Smart SIM bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi, juga bisa merekam data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas maupun ketaatan pengguna jalan di jalan raya, " terang AKP Lalu, Selasa (15/10/2019). 

Lalu menerangkan, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp2 juta yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol dan juga berbelanja. 

"Nantinya akan bisa berfungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol dan kebutuhan lainnya," jelasnya. 

#GOOGLE_ADS#

Masyarakat yang ingin memperoleh Smart SIM atau melakukan pergantian SIM lama menjadi Smart SIM bisa mendatangi Kantor Satpas SIM Polres Tangsel di  Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Tangsel. 

"Masyarakat yang ingin mendapatkan Smart SIM silahkan mendatangi kantor Satpas SIM Tangsel pada jam layanan kami setiap harinya," tutup AKP Lalu.(MRI/RGI)