Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Tim futsal putri Kecamatan Curug berhasil mempersembahkan medali emas bagi kontingen Kecamatan Curug setelah berhasil menaklukkan Kecamatan Panongan dengan skor 2-0 pada pertandingan final Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tangerang, Kamis (12/10/2017).
Pertandingan yang digelar di gedung olahraga mini Raihan, Kelapa Dua tersebut cukup menegangkan, karena kedua tim saling menunjukan tembakan terbaiknya untuk bisa membobol gawang lawan. Tempo permainan dengan durasi 2x15 menit tersebut pun cenderung tinggi. Bahkan pola bermain para atlet pun cenderung kasar, kedua tim saling serang.
BACA JUGA : Bupati Zaki sukses memanah, Porkab Tangerang Resmi Dibuka
BACA JUGA : Porkab Tangerang: Curug Borong Emas Pencak Silat, Panongan Sementara Unggul
Hingga wasit meniup peluit panjang tanda babak pertama berakhir, belum ada satu goal pun yang berhasil dicetak oleh kedua tim. Gol pertama baru tercipta melalui tendangan Risma, pemain dengan nomor punggung 9 di menit awal babak kedua. Kapten tim futsal putri Curug tersebut kemudian menggenapkan kemenangan sebelum wasit meniup peluit panjang dibabak kedua. Dia kembali membobol gawang Panongan melalui tendangan kaki kanannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong rumah sakit (RS) di Indonesia untuk mengadopsi standar pelayanan berbasis syariah sebagai nilai tambah pelayanan holistik.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews