Connect With Us

Kalah Adu Penalti, Kota Tangerang Gagal ke Final Sepak Bola Porprov VI Banten

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 November 2022 | 21:22

Tim cabor sepak bola Kota Tangerang kontra Kota Serang dalam laga semi final Porprov VI Banten, Jumat, 25 November 2022. (Pemkot Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tim cabang olahraga (cabor) sepak bola tuan rumah Kota Tangerang gagal melaju ke partai final Porprov VI Banten.

Bertanding di Stadion Benteng Reborn pada Jumat, 25 November 2022, tim Kota Tangerang kalah dari Kota Serang lewat adu penalti dalam laga semi final.

Jalannya pertandingan

Laga semi final antara kesebelasan Kota Tangerang melawan kesebelasan Kota Serang berlangsung sangat menarik dengan memperagakan permainan terbuka saling menyerang.

Sejak kick off pertama pluit dibunyikan oleh wasit Ahmad Firmansyah dari Kabupaten Pandeglang, kesebelasan Kota Tangerang langsung meyerang dan menekan ke jantung pertahanan tim Kota Serang.

Serangan demi serangan saling silih berganti, tak jarang para pemain dari kedua kesebelasan melakukan pelanggaran tackling keras, sehingga memaksa wasit mengeluarkan kartu kuning untuk kedua kesebelasan.

Pada pertengahan babak pertama, kelengahan lini pertahanan Kota Tangerang dimanfaatkan oleh striker Kota Serang, Baetuliah, melalui umpan lambung dari sayap kiri menuju kotak penalti yang disodokan kapten Kota Serang, Sheva Maulana.

Sehingga terjadi kemelut di muka gawang yang kemudian dimanfaatkan oleh Baetuliah untuk membobol gawang Kesebelasan Tuan Rumah yang dikawal oleh Tubagus Raka dengan nomor punggung 34. 

BACA JUGA: Semangat Sempat Down, Tim Bola Tangan Kota Tangerang Kembali Bermain Ganas di Porprov Banten

Tertinggal 0-1 dari Kota Serang, membuat Kesebelasan Kota Tangerang mencoba untuk bangkit. Serangan demi serangan terus menggempur jantung pertahanan kesebelasan tim lawan yang dibentengi oleh Suparman dan Abdul Azis. 

Pelanggaran terjadi di menit ke 25 babak pertama, dimana sebuah tackling keras terhadap Kapten Tubagus Raka di kotak penalti membuat wasit Ahmad Firmansyah menunjuk titik penalti. 

Sempat terjadi protes keras dari para pemain, pelatih serta official dari tim Kota Serang, sehingga pertandingan harus terhenti beberapa saat.

Pertandingan terus dilanjutkan hingga kali ini Kota Tangerang berhasil membobol jala gawang Kota Serang yang dikawal oleh Muhammad Subkhanudin. Kedudukan pun berimbang 1-1.

Menjelang akhir babak pertama, Kapten Kesebelasan Kota Serang, Sheva Maulana nomor punggung 15, menyusuri lebar lapangan langsung memberikan umpan lambung menuju kotak penalti. 

Umpan cantik yang disodorkan Sheva langsung dimanfaatkan oleh Iqrom dengan sundulan dan kembali menggetarkan gawang Kota Tangerang, sehingga score menjadi 1-2 sampai akhir babak pertama.

Di babak ke-2 kesebelasan Kota Tangerang kembali bangkit untuk berusaha menyamakan kedudukan. 

BACA JUGA: Steven, Atlet Bola Tangan Kota Tangerang Mimpi Bergabung Timnas

Serangan demi serangam terus menggempur jantung pertahanan Kesebelasan Kota Serang yang sempat kelabakan. 

Beberapa peluang emas dari Kota Tangerang hampir membuahkan hasil, namun dewi fortuna masih berpihak kepada Kesebelasan Kota serang. 

Menjelang berakhirnya babak ke-2 menit terakhir, pemain belakang dengan nomor punggung 5, Alif Nur Maulana yang merupakan center back Kota Tangerang turut maju menyerang dan berhasil menyamakan kedudukan dengan membobol gawang Muhammad Subkhanudin sehingga kedudukan menjadi seimbang 2-2 sampai babak ke 2 berakhir.

Pertandingan dilanjutkan dengan adu penalti dengan score berakhir 6-7 untuk kemenangan kesebelasan Kota Serang dan melaju ke babak final menunggu hasil pertandingan ke 2 antara kesebelasan Kabupaten Tangerang melawan Kota Cilegon.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah Gender, Dorong Perempuan Buat Solusi Penanganan Sampah

Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah Gender, Dorong Perempuan Buat Solusi Penanganan Sampah

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Sekolah Gender Angkatan I tahun 2026, sebagai wadah transformasi pemikiran dan ruang belajar bagi kaum perempuan, untuk memperkuat kapasitasnya agar mampu berkontribusi nyata menyelesaikan masalah

BANTEN
Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RUSD Banten.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill