Connect With Us

Putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten: 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dan Perolehan Medalinya Dicabut

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 November 2022 | 13:35

Sidang putusan terkait sengketa mutasi atlet cabor renang Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com–Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten memberikan keputusan terkait mutasi atlet cabang olahraga (cabor) renang.

Dalam sidang yang berlangsung di Sekretariat Dewan Hakim Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang pada Sabtu, 26 November 2022,  Dewan Hakim mengabulkan gugatan pemohon.

Adapun dalam sengketa ini, sebagai pemohon dari KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedangkan termohon I dari Kabupaten Tangerang dan termohon II Kabupaten Serang. 

Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri Hakim Ketua Sumardi, Hakim Anggota Budi Darmawanto, dan Hakim Anggota Erlan Herlan.

Sidang juga dihadiri Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu dan Petuah Sirait, serta Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang Dyah Wuri Sulistyati. Sedangkan pihak termohon II tidak hadir.

Gugatan dilayangkan pemohon terkait mutasi 10 atlet KONI Tangsel ke Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang untuk mengikuti Porprov VI Banten.

BACA JUGA: PRSI Tangsel Layangkan Protes 10 Atlet Mutasi Tak Sesuai Aturan Jelang Porprov VI Banten

Mutasi 3 atlet ke Kabupaten Tangerang dan 7 atlet ke Kabupaten Serang tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Ketua Umum KONI Banten No 03 Tahun 2022.

"Pemohon menuntut 10 atlet perpindahan dari Tangerang Selatan dinyatakan tidak sah keikutpesertaan atlet, dan perolehan medalinya dibatalkan atau dicabut," kata Hakim Anggota Budi Darmawanto.

Dalam keputusannya, Dewan Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

BACA JUGA: Update Klasemen Porprov VI Banten hingga 25 November 2022: Kota Tangerang Raup 438 Medali

Hakim menyatakan, bahwa dalam keputusannya mendiskualifikasi 3 atlet cabor renang Kabupaten Tangerang dari keikutsertaannya dalam Porprov VI Banten.

Hakim juga menyatakan 7 atlet cabor renang yang mewakili Kabupaten Serang turut dibatalkan keikutsertaannya dalam Porprov VI Banten.

Selain itu, Hakim memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi dalam Porprov VI Banten tersebut dicabut.

"Putusan bersifat final," jelas Hakim Ketua Sumardi dalam sidang.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill