Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten digugat dewan pengurus Kadin Kota Tangsel pada 29 Maret 2017 lalu. Hal itu dikarenakan Kadin Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan Skep/001/DP/Kadin-Banten/II/2017 tentang pengesahan dan pengukuhan personalia kepengurusan sementara (careteker) untuk Kadin Kota Tangsel pada 28 Februari 2017 lalu.
Gugatan atas dikeluarkannya surat itu dilayangkan oleh Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis ke Kadin pusat (Indonesia) melalui surat tertulis dengan berisi sejumlah tuntutan. Surat gugatan tersebut berisi banding yang di dalamnya antara lain memuat tuntutan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK caretaker.
"Kemudian kami meminta agar Kadin Pusat mengembalikan, memulihkan hak dan nama baik dewan pengurus Kadin Tangsel. Kami keberatan atas kebijakan Kadin Banten yang tidak mengacu kepada AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Sebab terkesan semaunya, tidak menggunakan tahapan," ujar Sabda, Minggu (2/4/2017).
Dasar dari gugatan tersebut menurut Sabda, karena pada November 2016 lalu sebenarnya Kadin Kota Tangsel telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk melaksanakan musyawarah kota (Mukota).
Namun, pada 28 November 2016 Kadin Banten menjawab surat tersebut. Isi surat balasan tersebut memuat agar Kadin Tangsel mengundur pelaksanaan Mukota, karena saat itu akan digelar Pilkada Banten.
"Nih isi suratnya, mereka meminta agar ditunda satu bulan dari ketentuan AD/ART serta PO Kadin demi keamanan. Tiba-tiba saja dengan semena-mena, mereka mengeluarkan surat SK Careteker," tuturnya.
Menurut Sabda, segala tindakan maupun kebijakan organisasi pada dasarnya ada aturan, baik itu yang ditentukan pada AD/ART maupun pada PO. Seharusnyanya, menurut dia, Kadin Banten memberikan hak kepada Kadin Kota Tangsel sebagai bagian dalam etika beroganisasi.
"Konsideran mereka hanya satu-satunya, tidak ada yang lain selain soal Mukota. Jelas ini tidak bisa diterima, selain tidak benar. Hal ini juga dapat menjadi penghalang buat pengurus untuk maju menjadi calon ketua," terangnya.
Ditanya apakah dirinya akan mencalonkan diri pada bursa Ketua Kadin Tangsel, Sabda menjawab secara diplomatis atas pertanyaan tersebut.
"Itu kenapa saya tidak terima dengan dikeluarkan SK tersebut. Saya sebagai pengurus juga seakan terkena sanksi. Ini kesannya untuk menjegal. Tetapi semua tergantung dukungan dari para Peserta Mukota kepada saya," ujarnya.
Sebelumnya : Kadin Banten Sahkan Careteker Tangsel, Kemal Pasya Minta Maaf
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGModus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews