Connect With Us

TRUTH : Pembentukan Dewan Pendidikan Tangsel Cacat Prosedur

Yudi Adiyatna | Jumat, 15 September 2017 | 08:00

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melantik anggota Dewan Pendidikan Tangsel, Senin (11/9/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Setelah dilantiknya kepengurusan Dewan Pendidikan Tangsel  pada Senin (11/9/2017)  lalu, yang  dilantik oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menuai protes dari lembaga Transparansi TRUTH Tangerang.

Kordinator Divisi Riset TRUTH  Oki Anda Awaludin kepada mengatakan,  Dewan Pendidikan Tangsel  periode 2016-2021 yang baru dilantik,  tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. BACA JUGA : Bupati Tangerang: Pendidikan Pilar Pokok Bangsa

"Dasar hukum pembentukannya yang menggunakan Kepmendiknas nomor 044/U/2002 sebagai latar belakang pembentukannya sudah tidak berlaku. Sebab dalam pasal 15 Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Kepmendiknas nomor 044/U/2002 dinyatakan dicabut/tidak berlaku." ungkap Oki.

Selain itu, Oki pun mempertanyakan rekrutmen personalia anggota Dewan Pendidikan yang dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi di media, sehingga minim informasi yang diperoleh oleh masyarakat.

"Hingga dilantiknya dewan pendidikan belum ada publikasi terkait susunan panitia pemilihan dan nama-nama peserta yang mendaftar sebagai calon anggota dewan pendidikan. Sehingga patut kami duga anggota dewan pendidikan terpilih tanpa ada proses seleksi" ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono membantah bahwa pelantikan dewan pendidikan Tangsel yang baru dilantik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dewan Pendidikan yang belum lama dilantik adalah hasil pemilihan tahun 2016 dan sudah sesuai amanat PP 17 tahun 2010 " ungkap Taryono. BACA JUGA : Selamat 40 Tahun Wali Kota Tangerang Pejuang Pendidikan

Taryono pun menanggapi bahwa pelantikan Dewan Pendidikan kemarin kemarin tidak mendadak, dan proses rekrutmen yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan berlaku .

" Sebenarnya bukan mendadak, justru sudah telat. SK nya tahun 2016. Dari info yang saya dapat ,tahapan  rekrutment sudah sesuai dengan aturan yang ada." ungkapnya.(DBI)

BANTEN
BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

Kamis, 28 Mei 2026 | 23:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan pelayanan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill