Connect With Us

Polisi Dalami Motif Pelaku Pencurian Tali Pocong di Ciputat

Yudi Adiyatna | Minggu, 7 Januari 2018 | 12:00

Pelaku Pembongkaran Makam Di Ciputat, IM alias Petruk (kaos biru) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tangsel, Sabtu (6/1/2018) (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Setelah berhasil mengamankan IM, alias Petruk, 35, pelaku pembongkaran sebuah makam di Ciputat yang ditangkap pada Jumat (5/1/2018) kemarin. Polisi hingga kini masih terus mendalami motif pelaku yang nekat membongkar makam berumur satu hari tersebut.

Seperti diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018), pihaknya hingga kini masih mendalami motif pelaku pencurian tali pocong yang mengegerkan warga di Ciputat.

BACA JUGA:

"Sedang dilakukan pemeriksaan, nanti motivasi dan segala macamnya akan kita sampaikan lagi," terang Kapolres.

Selain itu, Fadli juga mengungkapkan sejauh ini pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan kasus  tersebut dan hingga kini diduga pelaku menjalankan aksi nekatnya seorang diri.

"Masih didalami, sementara baru satu (pelakunya)," ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku IM yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai supir angkutan umum di Ciputat dan bertempat tinggal tak jauh dari lokasi makam di TPU Ciputat yang berada di Jalan Taman  Abadi RT001/03 Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, membongkar sebuah makam milik Hendra Capung yang dikuburkan pada Kamis (28/12/2017).

Dari makam itu, tali pocong milik almarhum Hendra hilang pasca dibongkar orang tak dikenal yang belakangan diketahui dilakukan oleh IM alias Petruk.(RAZ/RGI)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

NASIONAL
Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:20

Praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill