Connect With Us

Penyebar Video Porno di Bintaro Dinikahkan dengan Korban

Yudi Adiyatna | Kamis, 1 Februari 2018 | 18:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menunjukan pelaku Firman Saputra, 20, yang melakukan tindakan kriminal penyekapan terhadap sang mantan kekasihnya. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Firman ,20, pria yang memaksa teman wanitanya AS ,21, untuk bersetubuh sambil membuat rekaman video ditangkap polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu. Pelaku dan korban kini memutuskan untuk menikah.

"Keluarga dari korban dan tersangka, termasuk tersangka dan korban sendiri yang sudah dewasa memutuskan untuk perkara ini diselesaikan melalui jalur di luar hokum.Mereka bersepakat untuk menikah secara resmi antara korban dan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho 4Kamis (1/2/2018).

BACA JUGA:

Alexander mengatakan korban dan pelaku sudah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini keduanya tinggal menunggu penangguhan penahanan dari polisi.

"Nanti kita gelar perkara dulu untuk proses penangguhan, baru kita akadkan. Sudah didaftarkan ke KUA," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Firman ,20, ditangkap setelah polisi mendapatkan aduan dari korban yang merupakan teman perempuan Firman. Dalam aduannya, korban mengatakan dia dipaksa melakukan hubungan intim beberapa kali oleh Firman. 

Firman memulai niat jahatnya sejak November 2017. Saat itu korban dan pelaku melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Jalan Jelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat rekaman video saat mereka melakukan persetubuhan.

Pada awal Januari lalu, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan ancaman yang sama. Karena takut, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku. Pelaku bahkan sempat mengunggah video yang dia rekam di akun Instagram miliknya.

Pelaku lalu berjanji akan memberikan memori yang berisi video mereka pada Sabtu (20/1) lalu. Namun, saat didatangi, Firman malah memaksa korban melayani hasratnya dengan mengikat korban dengan posisi tangan di belakang. Usai pelaku kelelahan,korban pun memanfaatkan kesempatan saat pelaku tertidur untuk menghubungi pihak keluarga dan menolongnya.(DBI/RGI)

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill