Connect With Us

Polisi Sebut Kebakaran Pasar Serpong Karena Korsleting Listrik

Yudi Adiyatna | Selasa, 10 April 2018 | 11:00

Petugas Kepolisian meninjau lokasi kebakaran di Pasar Serpong, Tangsel, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Peristiwa Kebakaran yang menghanguskan 5 kios di Pasar Serpong, Tangsel, pagi tadi telah berhasil dipadamkan oleh puluhan petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan 9 armada.

BACA JUGA :

Api yang mulai membakar sekitar pukul 07.30 WaiB itu pun mulanya dicoba dipadamkan warga sekitar dengan menggunakan alat pemadam kebakaran (APAR) milik Bank BRI yang berada persis di sebrang jalan. Namun karena api semakin membesar dan banyak bahan bermaterial kayu yang mudah terbakar, api menjadi sulit dipadamkan.

"Asalnya dari kios counter HP, lalu semakin membesar dan menjalar ke kios di sampingnya," ucap Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan.

Kapolsek pun menyebutkan, api yang menghanguskan 5 bangunan kios tersebut berasal dari kios counter reparasi HP yang diduga mengalami korsleting listrik.

"Dugaan sementara akibat korsleting listrik," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan total kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.(RAZ/HRU)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill