ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah peristiwa kebakaran kembali terjadi di Tangerang Selatan. Pagi ini si jago merah kembali mengamuk dan menghanguskan lima kios yang terletak di Pasar Serpong, Kota Tangsel.
BACA JUGA :
Api yang mulai membesar sekitar pukul 07.30 tersebut berasal dari sebuah konter perbaikan ponsel dan langsung melahap ruko lain di sebelahnya.
"Berasal dari konter ponsel, tadi kita terima telpon jam 8," ujar Muhidin Kasie Pemadam Kebakaran Dinas Damkar Tangsel.
Tim Pemadam kebakaran sendiri menurunkan sembilan mobil pemadam kebakaran guna memadamkan api yang membesar.

Akibat kejadian tersebut arus lalu lintas di depan pasar Serpong ditutup dan petugas masih berupaya terus memadamkan api yang terbakar.
"Sudah mulai padam, ini lagi proses pendinginan," terang Muhidin.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews