Connect With Us

Ribuan Botol Miras Oplosan di Tangsel Dimusnahkan, 5 Pelaku Dibekuk

Yudi Adiyatna | Jumat, 13 April 2018 | 17:00

AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel saat memimpin kegiatan pemusnahan 6 ribu botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek hingga jenis miras oplosan, dihalaman Mapolres Tangerang Selatan Jumat (13/4/2018). (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak sekitar 6000 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hingga jenis miras oplosan, dimusnahkan dihalaman Mapolres Tangerang Selatan di Jalur  Promoter Raya, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Jumat (13/4/2018) siang.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan aparat kepolisian selama 10 hari terakhir di beberapa wilayah, diantaranya di warung penjual miras di Jalan Elang IV, Sawah Lama, Ciputat. Lalu di pabrik rumahan pembuat miras di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren. Kemudian, pabrik rumahan pembuat miras di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.

BACA JUGA:


Kelima pelaku masing-masing Rony Mulia Raja Guguk, 50, Iwan, 38, Limanto, 35, Kuswoyo, 35, dan Hermanto, 31, masing-masing berperan sebagai penjual, distributor dan ada juga yang berperan sebagai karyawan pabrik pengoplosan miras tersebut.

Salah satu pelaku, Rony Mulia, merupakan penjual miras di toko kelontongnya di Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat. Miras yang dijualnya tersebut lah yang sempat dikonsumsi 2 petugas sekuriti Komplek Permata Bintaro Residence, sebelum akhirnya mereka dinyatakan tewas dalam perawatan rumah sakit.



"Dihadapan kita ini ada kurang kebih sekira 6 ribu botol miras, yang kita sita dari hasil operasi selama 10 hari terakhir. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan tewasnya 2 orang warga Ciputat akibat mengonsumsi miras," jelas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel sebelum pemusnahan barang bukti.

Selain menyita ribuan botol miras, Polisi juga mengamankan mesin pembuat miras oplosan. Setiap harinya, pabrik rumahan tersebut mampu memroduksi sekira 3200 botol miras, dengan omset Rp16 juta perhari. Seluruh miras tersebut kemudian diedarkan pada beberapa distributor ilegal di daerah Tangerang Raya.



"Omsetnya sehari Rp16 juta, pabrik rumahan ini sudah beroperasi hampir 2 tahun. Sementara hasil penyelidikan kita, miras-miras itu diedarkan untuk wilayah Tangsel dan sekitarnya. Di wilayah Tangsel, paling banyak di Ciputat dan Pamulang," terangnya.

Botol-botol miras itu pun kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil giling. Turut hadir menyaksikan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kajari Tangsel Bima Suprayoga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.(RAZ/RGI)

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

BANTEN
LKPD Pemprov Banten 2025: Realisasi Pendapatan Tembus Rp9,74 Triliun, Silpa Rp44,6 miliar

LKPD Pemprov Banten 2025: Realisasi Pendapatan Tembus Rp9,74 Triliun, Silpa Rp44,6 miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00

Gubernur Banten Andra Soni resmi menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin 30 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill