Dinilai Tidak Aman, Polisi Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WA
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:48
Mekanisme pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dikaji ulang Korlantas Polri.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel, Selasa (24/4/2018).
Gugatan tersebut dilayangkan terkait penyegelan dan penutupan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP, terhadap tempat hiburan malam tersebut. Sebab Satpol PP menutup tempat hiburan tersebut karena banyaknya laporan masyarakat tentang seringnya prostitusi dan minun-minuman keras terjadi di sana.
BACA JUGA:
" Majelis hakim PTUN serang menolak gugatan Guntur Situmorang/Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP kota Tangsel," jelas Okki Rudianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel kepada Tangerangnews.com.
Okki menjelaskan, pihak Satpol PP Tangsel yang juga dibantu Jaksa Pengacara Negeri Tangsel bisa meyakinkan Majelis Hakim dengan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan selama sidang yang berlangsung sejak Bulan Desember 2017 tersebut.
Mekanisme pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dikaji ulang Korlantas Polri.
Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.