Connect With Us

Caleg Demokat Diduga Tebar Uang, Begini Reaksi Aktivis Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 April 2019 | 18:53

Ilustrasi money politik. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Bawaslu Tangsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2019 di Tangsel.

Diketahui, Bawaslu Tangsel tengah melakukan investigasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat di Tangsel.

Dugaan itu mencuat saat warga melaporkan ke Bawaslu karena ditemukan uang senilai Rp50 ribu serta kartu nama caleg berisinial NY tersebut dalam formulir C6 saat hari pencoblosan di TPS wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (17/4/2019) lalu. 

"Kita perlu apresiasi kinerja Bawaslu Tangsel yang cepat merespon dugaan politik uang yang terjadi di Lengkong Wetan, namun yang mesti kita tanyakan apakah kinerja Bawaslu Tangsel sudah maksimal atau belum," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakn Publik TRUTH, Ahmad Priatna saat dihubungi Tangerangnews, Jumat (19/4/2019).

Baca Juga :

Untuk memastikan bahwa Bawaslu bekerja serius terkait dugaan politik uang tersebut, Priatna pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses penuntasan temuan tersebut.

"Jangan hanya  sekedar formalitas namun tidak ada titik jelas atas penyelesaiannya. Harapan masyarakat bahwa ada efek jera kepada pelaku pelanggar Pemilu," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan menuntut Bawaslu Tangsel jika nantinya kasus praktik uang tersebut kemudian dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

"Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Bab III tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 17 bahwa Bawaslu diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran," bebernya.

Langkah tegas itu diambil, lantaran pihaknya menilai bahwa pelanggar semacam itu harus dihukum dengan tegas. Priatna merujuk kepada Pasal 523 poin 3 UU 7/2017 Tentang Pemilu. 

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," tutupnya mengutip bunyi pasal tersebut(RMI/HRU)

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill