Connect With Us

Caleg Demokat Diduga Tebar Uang, Begini Reaksi Aktivis Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 April 2019 | 18:53

Ilustrasi money politik. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Bawaslu Tangsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2019 di Tangsel.

Diketahui, Bawaslu Tangsel tengah melakukan investigasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat di Tangsel.

Dugaan itu mencuat saat warga melaporkan ke Bawaslu karena ditemukan uang senilai Rp50 ribu serta kartu nama caleg berisinial NY tersebut dalam formulir C6 saat hari pencoblosan di TPS wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (17/4/2019) lalu. 

"Kita perlu apresiasi kinerja Bawaslu Tangsel yang cepat merespon dugaan politik uang yang terjadi di Lengkong Wetan, namun yang mesti kita tanyakan apakah kinerja Bawaslu Tangsel sudah maksimal atau belum," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakn Publik TRUTH, Ahmad Priatna saat dihubungi Tangerangnews, Jumat (19/4/2019).

Baca Juga :

Untuk memastikan bahwa Bawaslu bekerja serius terkait dugaan politik uang tersebut, Priatna pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses penuntasan temuan tersebut.

"Jangan hanya  sekedar formalitas namun tidak ada titik jelas atas penyelesaiannya. Harapan masyarakat bahwa ada efek jera kepada pelaku pelanggar Pemilu," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan menuntut Bawaslu Tangsel jika nantinya kasus praktik uang tersebut kemudian dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

"Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Bab III tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 17 bahwa Bawaslu diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran," bebernya.

Langkah tegas itu diambil, lantaran pihaknya menilai bahwa pelanggar semacam itu harus dihukum dengan tegas. Priatna merujuk kepada Pasal 523 poin 3 UU 7/2017 Tentang Pemilu. 

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," tutupnya mengutip bunyi pasal tersebut(RMI/HRU)

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill