Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah (Korwil) Tangerang Selatan melakukan penolakan keras, serta mengecam upaya kegiatan people power.
FBR Korwil Tangsel menyatakan, pihaknya menggelar deklarasi sebagai bentuk penolakan ajakan people power di Perumahan Griya Rajawali Bintaro A65, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (14/5/2019) sore.
Baca Juga :
"Kami FBR Korwil Tangsel mendeklarasikan untuk menolak keras, dan mengecam upaya kegiatan people power," ucap Andi Afery, Panglima FBR Tangsel.
Sebab, menurutnya upaya kegiatan people power merupakan kegiatan yang dapat membodohi masyarakat dan hanya menguntungkan salah satu pihak.
"Saat ini sudah bukan zaman dahulu lagi. Pemilu sudah usai, lebih baik sekarang kembali ke kegiatan masing-masing, bekerja dan melakukan hal yang positif," imbuhnya.
Fery menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menolak keras dan memerangi hal-hal yang mengancam NKRI.
"FBR akan menjadi garda terdepan untuk menolak people power dan keutuhan Republik Indonesia. NKRI harga mati," tegasnya.(DBI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews