ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah (Korwil) Tangerang Selatan melakukan penolakan keras, serta mengecam upaya kegiatan people power.
FBR Korwil Tangsel menyatakan, pihaknya menggelar deklarasi sebagai bentuk penolakan ajakan people power di Perumahan Griya Rajawali Bintaro A65, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (14/5/2019) sore.
Baca Juga :
"Kami FBR Korwil Tangsel mendeklarasikan untuk menolak keras, dan mengecam upaya kegiatan people power," ucap Andi Afery, Panglima FBR Tangsel.
Sebab, menurutnya upaya kegiatan people power merupakan kegiatan yang dapat membodohi masyarakat dan hanya menguntungkan salah satu pihak.
"Saat ini sudah bukan zaman dahulu lagi. Pemilu sudah usai, lebih baik sekarang kembali ke kegiatan masing-masing, bekerja dan melakukan hal yang positif," imbuhnya.
Fery menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menolak keras dan memerangi hal-hal yang mengancam NKRI.
"FBR akan menjadi garda terdepan untuk menolak people power dan keutuhan Republik Indonesia. NKRI harga mati," tegasnya.(DBI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews