Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ahmad Syawqi akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat dan kepala sekolah SDN Pucung 2, Kecamatan Pondok Aren untuk meminta penjelasa soal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.
Dugaan pungli itu mencuat ketika Rumini, 44, mantan guru honorer di sekolah itu mengungkap beberapa pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa berupa iuran pembelian buku, iuran komputer, iuran instalasi proyektor (infocus), serta iuran kegiatan sekolah. Diduga karena hal itu, Rumini pun dipecat.
"Kita tidak melihat secara subjektif, masalah pemecatan Rumini, dan lainnya. Tapi kita lihat isu pendidikannya. Soal punglinya," kata Syawqi saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga :
Syawqi menambahkan, pihaknya telah membahas persoalan itu. Untuk mengungkap dugaan pungli tersebut, ia pun meminta pihak Dindikbud Tangsel untuk menyerahkan laporan dana BOS.
"Kami sudah meminta laporan dana BOS secara berkala, namun belum kami terima," tambahnya.
Terkait iuran yang dibebankan pihak SDN Pondok Pucung 2 kepada orang tua siswa, ia mengatakan tidak ada dasar untuk tindakan tersebut.
"Kalau gratis, ya sudah gratis saja," tegasnya.
Menurutnya, jika ada kekurangan biaya karena tidak teranggarkan di dana BOS, semestinya mengajukan ke Pemkot Tangsel, bukan ke orang tua siswa.
"Jangan minta ke wali murid, itu salah. Kalau sudah dianggarkan dan dinyatakan gratis dalam KBM, berarti gratis, tidak ada alasan apapun," tutupnya.(RMI/HRU)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews