Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan penurunan kelas terhadap 615 rumah sakit se-Indonesia. Tiga di antaranya berasal di Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, Rumah Sakit Insan Permata dan Rumah Sakit Vitalaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Deden Deni, saat ditemui di RSU Tangsel, Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Pamulang,Tangsel, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA:
"RSU Tangsel dan Rumah Sakit Insan Permata yang bertipe C, direkomendasikan turun menjadi tipe D. Rumah Sakit Vitalaya tetap tipenya, namun diberi catatan oleh Kemenkes," papar Deden.

Deden menjelaskan rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi dari data laporan pihak rumah sakit yang dikirim via Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) dan data Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saya dan rumah sakit yakin akan terpenuhi persyaratannya, tapi bagaimana metode evaluasinya saya enggak paham," imbuhnya.
"Pengiriman data itu via aplikasi. Bayangkan se-Indonesia secara bersamaan (mengirim). Kemungkinan tidak terkirim itu sangat tinggi. Teman-teman di rumah sakit lain, termasuk yang direkomendasikan ini bilang, kalau saat mengirim data hanya muter saja enggak terkirim," terangnya.
Sejak dilayangkannya rekomendasi tersebut, Deden mengatakan pihaknya mempunyai waktu 35 hari untuk membuktikan kelengkapan dokumen yang dimiliki.(RAZ/RGI)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merencanakan akan membangun Alun-alun Benda dengan mengusung konsep kawasan aerotropolis, yang menyajikan ikon utama berupa monumen dari pesawat terbang asli.
Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews