TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tak tinggal diam atas kasus meninggalnya Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangsel Aurellia Qurratuaini.
KPAI meminta Pemkot tangsel membentuk tim investigasi.
"KPAI mendukung proses hukum ditegakkan, namun yang tak kalah penting adalah sikap dan tindakan Pemerintah Tangsel terhadap kasus ini," jelas Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Rabu (7/8/2019).
Retno berharap, tim investigasi itu mampu melakukan investigasi terhadap proses pelaksanaan pelatihan Paskibraka Kota Tangsel.
BACA JUGA:
"Apakah sesuai rundown (jadwal) acara, apakah SOP (Standar Operasional Prosedur) dipatuhi, dan apakah ada pengawasan pihak yang memiliki wewenangan setelah kematian ananda Aurel. Apakah ada evaluasi kegiatan pelatihan Paskibra Kota Tangsel, dan lain sebagainya," tuturnya.
Retno mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemkot Tangsel untuk mengadakan rapat koordinasi yang akan membahas soal meninggalnya Aurel, untuk mencari solusi, serta mengevaluasi pelatihan Paskibraka Tangsel.
"KPAI mengajukan usulan rapat koordinasi tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2019, di kantor Wali Kota Tangsel," katanya.
Dalam agenda itu Retno meminta Pemkot Tangsel turut mengundang Dinas Olahraga dan Pemuda (Dispora) Tangsel beserta tim pelatih Paskibraka Kota Tangsel, Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Inspektorat Kota Tangsel.
"KPAI juga akan meminta Pemkot Tangsel mengundang perwakilan Kemenpora RI, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan SMA Al Azhar Tangsel. KPAI juga meminta orangtua ananda AQA dihadirkan dalam rapat koordinasi tersebut sehingga rakor terwakili oleh semua unsur," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews