Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane
Senin, 9 Maret 2026 | 22:52
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus kematian Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangerang Selatan (Tangsel) Aurellia Qurratuaini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan demi mengetahui penyebab kematian Aurel.
“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” ujar Hasto saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (8/8/2019).
Hasto mengatakan, pelapor atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan berhak atas perlindungan.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA:
“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” terangnya.
Menurutnya, hal itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya dugaan kekerasan selama pelatihan dan pembekalan Capaska Aurel.
"Agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga yang tidak berdasar," pungkasnya.(MRI/RGI)
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Jalan Raya Regency di Desa Gelam Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir dengan ketinggian 1 meter dan mengakibatkan mobilitas warga terganggu, pada Senin 9 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews