Connect With Us

Kemenpan-RB Wacanakan Waktu Kerja ASN Fleksibel, Sekda Tangsel: Mudharatnya Lebih Banyak

Rachman Deniansyah | Jumat, 9 Agustus 2019 | 20:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Jumat (9/8/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewacanakan terkait fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam wacananya itu, ASN diperbolehkan bekerja selain di kantor, termasuk di rumahnya masing-masing. 

Wacana itu merupakan salah satu upaya mewujudkan rencana pemerintah dalam mempersiapkan segala sesuatu terkait revolusi industri 4.0.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad menganggap jika hal itu direalisasikan, pihaknya sulit mengawasi ASN di Tangsel.

BACA JUGA:

"Kita harus lihat juga kan pengawasan mereka. Kalau di rumah susah juga pengawasannya. Kalau di kantor ada apa-apa bisa dipanggil mendadak, namanya ngantor ya dikantor ada tempatnya. Kalau kita kan serba mendadak, harus koordinasi. Coba kalau di luar ketika di rumah dipanggil ke kantor terus macet bagaimana, saya tidak setuju," ujar Muhamad di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Jumat (9/8/2019).

Muhamad mengatakan jika hal itu diwujudkan, ASN harus siap lebih disiplin dan jujur. 

"Kalau enggak disini (di kantor), belum bisa seperti ini (bekerja di rumah). Boleh modernisasi, tapi orang Indonesia kelakuannya banyak bohongnya, kalau mereka sudah benar semua ya enak kerjanya kita. Yang disuruh benar aja suka enggak benar. Rencana itu ada plusnya, tapi mudharatnya lebih banyak," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Digugat LBH Ansor ke PTUN, Pemkot Tangsel Buka Suara Terkait Pengukuhan Sekda

Digugat LBH Ansor ke PTUN, Pemkot Tangsel Buka Suara Terkait Pengukuhan Sekda

Rabu, 8 Juli 2026 | 19:42

Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

HIBURAN
Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07

Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill