Connect With Us

Rayakan 1 Dekade, Mal Teraskota Luncurkan Musical Dancing Water Fountain

Rachman Deniansyah | Jumat, 9 Agustus 2019 | 21:14

Pertunjukan Musical Dancing Water Fountain di Mall Teraskota. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Di hari jadinya ke-10 tahun, Mal Teraskota BSD menyuguhkan Musical Dancing Water Fountain (MDWF).

Peluncuran wahana baru ini juga sekaligus sebagai perayaan satu dekade mal yang berlokasi di jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) itu.

Chief Executive Officer (CEO) Teraskota M. Yusrizki Muliawan mengatakan, wahana baru ini semata-mata hanya untuk memanjakan para pengunjung. 

BACA JUGA:

"Kita ingin memberi warna baru di Mal Teraskota dengan meluncurkan wahana baru yaitu Musical Dancing Water Fountain untuk memberi hiburan baru yang tak berbayar bagi customer Teraskota BSD," ujar Yusrizki, Jumat (9/8/2019).

Selain MDWF, kata dia, di area ini nantinya juga akan dibuatkan Kids Water Playground (KWP) yang ditunjang oleh Kids Cafe sebagai tempat berkumpul yang nyaman dan menarik untuk keluarga.

"Launching Water Fountain ini sendiri menandai era satu dekade Teraskota yang menjadi tonggak perubahan baru di usianya yang semakin matang," imbuhnya. 

Saat peluncuran, pengunjung mal tampak terpukau oleh pertunjukan water fountain tersebut. 

Duddy Abdullah, Direktur Keuangan Teraskota mengatakan, pihaknya mengeluarkan biaya hingga lebih dari Rp1 miliar untuk wahana ini. 

"Untuk biaya pembuatan water fountain menghabiskan biaya miliaran, karena kita terus berusaha memperbaharui konsep dan mencari cara agar terus meningkatkan sinergitas antara mal dan hotel," ucapnya. 

Ia menambahkan area water fountain ini dapat menampung 100 anak yang bisa bermain di wahana tersebut.(MRI/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill