Connect With Us

Ternyata, Perampok Indomaret di Cisauk Mantan Pegawai

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Agustus 2019 | 21:00

Polisi berhasil menangkap tersangka Edo Suhaedi, 22 dan Romdon Mardiana, 24, pelaku perampokan minimarket Indomaret di Jalan Cisauk Raya, Cisauk, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel menangkap Edo Suhaedi, 22 dan Romdon Mardiana, 24 karena merampok minimarket Indomaret di Jalan Raya Cisauk, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Keduanya ditangkap petugas dalam waktu 1x24 jam usai melakukan aksinya pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Menggunakan golok dan pistol mainan, kedua pelaku menggondol uang senilai Rp50 juta serta puluhan slop rokok berbagai merek.

Keduanya beraksi dengan cepat dan telah menguasai situasi serta kondisi di lokasi tersebut. Rupanya, salah seorang pelaku, Edo Suhaedi, mantan pegawai minimarket tersebut.

"Ini (Edo) merupakan mantan pegawai Indomaret yang pernah bekerja di tempat tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :

Bahkan, kata Ferdy, Edo sudah bekerja cukup lama di minimarket itu.

"Kurun waktu setahun yang lalu," imbuhnya.

Sebagai mantan pegawai, kata Ferdy, Edo memahami kondisi minimarket itu, sehingga hal itu turut memuluskan aksinya.

"Jadi tersangkanya ini merupakan mantan karyawan sehingga dia sudah tahu bagaimana kondisi di lokasi dan di mana penyimpanan uang dalam brankas," terangnya.

Kedua pelaku dipastikan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill