Connect With Us

Remaja & Pelajar Tangsel Jadi Target Pengedar Tembakau Gorila

Rachman Deniansyah | Senin, 26 Agustus 2019 | 20:21

Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat menggelar press rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 72 paket tembakau jenis gorila dari tangan Sandi Kurniawan, seorang pengedar narkoba asal wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/8/2019).

Tembakau gorila adalah  tembakau dengan ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis, yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja.

72 paket itu dikemas dalam paket hemat dengan sasaran pengguna remaja dan pelajar di Tangsel.

"Sasaran mereka (pengedar) itu ke anak-anak remaja dan pelajar," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

Bahkan, tembakau yang masuk dalam golongan narkoba sejak tahun 2017 itu karena berdampak serius bagi kesehatan telah dikemas oleh tersangka dengan paket hemat.

"Dengan harga sepaket Rp50 ribu. Satu paket dapat digunakan menjadi 5 sampai 7 linting," tuturnya.

Baca Juga :

Edy menambahkan, tersangka sudah beraksi mengedarkan jenis narkoba yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, ginjal, dan menurunkan kinerja otak itu selama satu tahun.

Dengan barang bukti yang dimiliki, tersangka ditetapkan sebagai pengedar, dan dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

NASIONAL
BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

Senin, 29 Juni 2026 | 09:31

Pemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill