Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:40
Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.
TANGERANGNEWS.com-Kiki Irawan, 31, pengemudi ojek online (ojol) yang nyambi jadi kurir sabu mengaku kerap bertransaksi di tiang listrik dan tempat sampah.
Hal itu ia lakukan agar tak bertemu secara langsung dengan pemesan narkoba itu.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 297 gram.
Menurut pengakuannya juga, barang haram itu didapati dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, tersangka diminta mengambil barang haram itu pada sebuah mobil di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Setelah diambil dibawa dan dia menunggu, menunggu untuk diarahkan lagi, untuk diantar ke mana, dan ke siapa (pembeli sabu)," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Senin (2/9/2019).
Setelah mendapatkan arahan dari B, kata Endy, Kiki langsung mengantarkan barang haram itu. Namun, Kiki tak bertemu langsung dengan pelanggannya. Melainkan hanya meletakan sabu itu di lokasi tertentu.
"Ditaruh di tiang listrik atau di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face (bertemu langsung)," terangnya.
Kata Endy, menurut pengakuan tersangka juga, Ojol yang ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang itu baru sekali menjadi kurir sabu.
"Baru sekali. Dia (Kiki) mengaku baru sekali," tutupnya.(MRI/RGI)
Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.
TODAY TAGSuatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Stasiun Jatake mulai beroperasi sebagai stasiun pemberhentian baru KRL Commuter Line Tanah Abang–Rangkasbitung pada Rabu, 28 Januari 2026.
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews