Connect With Us

Ini Kenangan Airin Bersama BJ Habibie

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 September 2019 | 23:19

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat bersama Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie tutup usia. Habibie wafat di usianya ke-83 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/9/2019).

Diketahui, Habibie meninggal karena sakit. 

Atas wafatnya Habibie itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pun turut berduka.

"Innalilahi wa inna ilaihi rajiun, turut beduka cita atas wafatnya Presiden RI ke-3 Bapak BJ Habibie, Semoga Allah memberikan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan, amin,” ungkap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, Rabu (11/9/2019).

Orang nomor satu di Kota Tangsel itu kemudian mengenang pertemuannya dengan sosok yang ia sapa Eyang Habibie itu. 

Baca Juga :

"Beliau selalu menanyakan usia berapa, ke saya, kalau usianya 40-an dan (usia) dibawahnya, beliau bilang panggil dirinya (Habibie) Eyang,” ucap Airin.

Momen yang paling diingatnya, ketika Airin bertemu Eyang saat pemilihan Ketua Pembina Yayasan Pengembangan Teknologi Indonesia di Komplek Patra Jasa, Jakarta Selatan.

Airin merasa momen itu menjadi kenangan yang tak terlupakan. Sebab kala itu Habibie memberikan wasiat penting untuk dirinya. Eyang menitipkan pusat unggulan sains yang ada di kawasan Institut Ilmu Teknologi (ITI), Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangsel. 

“Tidak hanya menitip tentang sains dan teknologi, Eyang Habibie pun berpesan tentang betapa pentingnya pendidikan," tutupnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill