Connect With Us

Soal Pelanggaran Truk, Mahasiswa Somasi Pemkot Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 17 Oktober 2019 | 20:46

Terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor perempuan di Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan., Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota  Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Somasi tersebut terkait jam operasional truk.

Mahasiswa menilai, Pemkot Tangsel dianggap lambat merespon perubahan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Padahal marak kecelakaan lalu lintas disebabkan truk yang diatur dalam Perwal tersebut.

“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Perwal tersebut, jelas bahwa adanya evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun," jelas Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Farhani kepada TangerangNews, Kamis (17/10/2019).

 BACA JUGA:

Namun menurutnya, sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru. 

"Artinya tujuh tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini,” ungkapnya.

Hal senada pun diungkapkan Wakil Presiden Dema UIN Jakarta Ari Riski Wibowo. Menurutnya, Perwal nomor 3 tahun 2012 memang sudah tidak relevan lagi. 

"Sehingga jelas pemerintah sudah lalai dalam hal ini, dan ini harus segera diberikan peringatan kepada Wali Kota agar tidak ada lagi korban selanjutnya," tuturnya. 

Terlebih, insiden yang melibatkan truk itu telah merenggut nyawa seorang mahasiswi kampus UIN Jakarta, Senin (14/10/2019) lalu. 

"Kami merasa perlu mengambil peran dalam hal ini, karena teman kami sudah menjadi korban dari kelalaian pemerintah yang tidak tegas dalam memberlakukan aturan jam operasional truk bermuatan besar," pungkasnya.

Surat somasi tersebut rencananya akan dilayangkan besok.(MRI/RGI)

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

KAB. TANGERANG
Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:37

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill