Connect With Us

Sepi Job, Mantan Artis Cilik Jadi Pengedar Narkoba

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:54

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba yang pernah berkecimpung di dunia hiburan tanah air.

Ibnu Rahim, 19, yang pernah berperan sebagai Bulek pada sinetron Madun diamankan saat bersama rekannya Arif Budianto, 27, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) kemarin. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Bayu Dwi Setiawan yang beberapa minggu sebelumnya.

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun.

"Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ferdy di lobby Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferdy, ditemukan barang bukti narkotika berjenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas yang dibawa oleh kedua tersangka. 

"Tiga bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih atau sabu dengan berat 1,06 gram, lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerek Philipp Plein, dan satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca," tuturnya.

Baca Juga :

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, menurut pengakuannya, tersangka terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena telah sepi job. 

"Karena terpengaruh oleh pergaulan yang salah. Ia mendapatkan sabu untuk dikonsumsi dan diperjualkan kurang lebih selama satu tahun," imbuhnya. 

Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Edy, tersangka ditetapkan menjadi pengedar. 

Barang Bukti Narkoba.

"Uang lebihannya itu ia gunakan untuk sehari-hari," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Jumat, 30 Mei 2025 | 18:32

Demokrasi, dalam bayangan idealnya, adalah sistem yang hidup dari partisipasi, perdebatan, dan kebebasan. Ia seharusnya tumbuh subur dalam iklim di mana perbedaan pandangan dirayakan sebagai kekayaan, bukan ancaman.

BANTEN
Kinerja 100 Hari Gubernur Banten Dinilai Paling Rendah di Pulau Jawa

Kinerja 100 Hari Gubernur Banten Dinilai Paling Rendah di Pulau Jawa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:56

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari gubernur dan wakil gubernur di enam provinsi Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Banten.

WISATA
Festival Peh Cun Tangerang Dipenuhi Warga Liburan Sekolah

Festival Peh Cun Tangerang Dipenuhi Warga Liburan Sekolah

Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:58

Trotoar di Jalan Kali Pasir Indah, Desa Sukasari, Kota Tangerang, Sabtu 31 Mei 2025, sudah dipenuhi ratusan orang, pada pukul 11.00 WIB.

TEKNO
Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:53

Telkomsel secara resmi meluncurkan layanan Hyper 5G di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill