Connect With Us

Sepi Job, Mantan Artis Cilik Jadi Pengedar Narkoba

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:54

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba yang pernah berkecimpung di dunia hiburan tanah air.

Ibnu Rahim, 19, yang pernah berperan sebagai Bulek pada sinetron Madun diamankan saat bersama rekannya Arif Budianto, 27, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) kemarin. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Bayu Dwi Setiawan yang beberapa minggu sebelumnya.

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun.

"Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ferdy di lobby Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferdy, ditemukan barang bukti narkotika berjenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas yang dibawa oleh kedua tersangka. 

"Tiga bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih atau sabu dengan berat 1,06 gram, lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerek Philipp Plein, dan satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca," tuturnya.

Baca Juga :

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, menurut pengakuannya, tersangka terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena telah sepi job. 

"Karena terpengaruh oleh pergaulan yang salah. Ia mendapatkan sabu untuk dikonsumsi dan diperjualkan kurang lebih selama satu tahun," imbuhnya. 

Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Edy, tersangka ditetapkan menjadi pengedar. 

Barang Bukti Narkoba.

"Uang lebihannya itu ia gunakan untuk sehari-hari," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 | 17:19

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meresmikan selesainya proyek pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill