Connect With Us

Sepi Job, Mantan Artis Cilik Jadi Pengedar Narkoba

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:54

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba yang pernah berkecimpung di dunia hiburan tanah air.

Ibnu Rahim, 19, yang pernah berperan sebagai Bulek pada sinetron Madun diamankan saat bersama rekannya Arif Budianto, 27, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) kemarin. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Bayu Dwi Setiawan yang beberapa minggu sebelumnya.

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun.

"Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ferdy di lobby Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferdy, ditemukan barang bukti narkotika berjenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas yang dibawa oleh kedua tersangka. 

"Tiga bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih atau sabu dengan berat 1,06 gram, lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerek Philipp Plein, dan satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca," tuturnya.

Baca Juga :

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, menurut pengakuannya, tersangka terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena telah sepi job. 

"Karena terpengaruh oleh pergaulan yang salah. Ia mendapatkan sabu untuk dikonsumsi dan diperjualkan kurang lebih selama satu tahun," imbuhnya. 

Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Edy, tersangka ditetapkan menjadi pengedar. 

Barang Bukti Narkoba.

"Uang lebihannya itu ia gunakan untuk sehari-hari," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TOKOH
Dari Tukang Cuci Bus hingga Jadi Bos JHL Group, Jerry Hermawan Lo Tuangkan Kunci Suksesnya dalam Buku

Dari Tukang Cuci Bus hingga Jadi Bos JHL Group, Jerry Hermawan Lo Tuangkan Kunci Suksesnya dalam Buku

Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:07

Pendiri JHL Group, Jerry Hermawan Lo, secara resmi meluncurkan buku biografinya yang bertajuk "The Art of Simple Leadership".

KOTA TANGERANG
Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:01

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, resmi menetapkan pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang bernama Hidayat, pada Jumat 10 April 2026 lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill