Connect With Us

Begini Kehidupan Wanita Thailand Penyelundup Sabu di Negara Asalnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:48

Chencira Aehitanon, 21, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 283,79 gram ke dalam kemaluannya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Chencira Aehitanon, 21, wanita asal Thailand ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, wanita berkulit putih itu harus mendekam di balik jeruji besi. 

Tak ada yang menyangka, di balik kecantikan parasnya itu, ternyata Chencira merupakan seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu skala internasional.

Meski sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara, Chencira harus tetap mengakui kesalahannya. Sebab dirinya tak bisa mengelak saat Satnarkoba Polres Tangsel mendapati sabu seberat 283,79 gram yang ia selipkan di dalam kemaluannya. 

Dihadapan para awak media dan petugas kepolisian, Chencira dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, hanya membisu. Ia tak mampu berbahasa Indonesia, juga tak dapat berbicara dengan bahasa Inggris.

BACA JUGA:

"Bahasa Inggris juga enggak bisa, itu yang agak menyulitkan kami," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno saat bersama Chencira di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ternyata, Chencira juga memang baru sekali singgah di Indonesia. 

"Pengakuannya dia ini baru sekali. Dia ini tinggal di sebuah desa wilayah Lop Buri,  Thailand," ujar Edy. 

Menurut Edy, alamat Chencira tinggal berada di sebuah desa yang terpencil. 

"Jadi benar-benar desa. Dia ini orang desa," imbuhnya. 

Edy menuturkan, Chencira mengaku terpaksa berperan sebagai kurir, sebab di negara asalnya, wanita ini tak mempunyai pekerjaan, hanya seorang gadis desa dari keluarga petani.

"Hanya Bapaknya yang bekerja, sebagai petani di desanya (Thailand)," tuturnya. 

Ia menjalan aksi penyelundupan sabu karena dijanjiian akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp14 Juta dari seseorang yang juga warga negara Thailand yang berada di Indonesia. Namun, bukan uang yang ia dapatkan, melainkan menjadi salah satu penghuni jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

NASIONAL
Polisi Amankan 65 Orang, Diduga Hendak Tunggangi Demo di DPR

Polisi Amankan 65 Orang, Diduga Hendak Tunggangi Demo di DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:52

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

BANTEN
Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:57

Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill