Connect With Us

Begini Kehidupan Wanita Thailand Penyelundup Sabu di Negara Asalnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:48

Chencira Aehitanon, 21, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 283,79 gram ke dalam kemaluannya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Chencira Aehitanon, 21, wanita asal Thailand ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, wanita berkulit putih itu harus mendekam di balik jeruji besi. 

Tak ada yang menyangka, di balik kecantikan parasnya itu, ternyata Chencira merupakan seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu skala internasional.

Meski sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara, Chencira harus tetap mengakui kesalahannya. Sebab dirinya tak bisa mengelak saat Satnarkoba Polres Tangsel mendapati sabu seberat 283,79 gram yang ia selipkan di dalam kemaluannya. 

Dihadapan para awak media dan petugas kepolisian, Chencira dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, hanya membisu. Ia tak mampu berbahasa Indonesia, juga tak dapat berbicara dengan bahasa Inggris.

BACA JUGA:

"Bahasa Inggris juga enggak bisa, itu yang agak menyulitkan kami," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno saat bersama Chencira di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ternyata, Chencira juga memang baru sekali singgah di Indonesia. 

"Pengakuannya dia ini baru sekali. Dia ini tinggal di sebuah desa wilayah Lop Buri,  Thailand," ujar Edy. 

Menurut Edy, alamat Chencira tinggal berada di sebuah desa yang terpencil. 

"Jadi benar-benar desa. Dia ini orang desa," imbuhnya. 

Edy menuturkan, Chencira mengaku terpaksa berperan sebagai kurir, sebab di negara asalnya, wanita ini tak mempunyai pekerjaan, hanya seorang gadis desa dari keluarga petani.

"Hanya Bapaknya yang bekerja, sebagai petani di desanya (Thailand)," tuturnya. 

Ia menjalan aksi penyelundupan sabu karena dijanjiian akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp14 Juta dari seseorang yang juga warga negara Thailand yang berada di Indonesia. Namun, bukan uang yang ia dapatkan, melainkan menjadi salah satu penghuni jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill