Connect With Us

Keok di Pemilu 2019, Tujuh Partai ini Tak 'Bertaring' di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 6 November 2019 | 16:25

Ketua Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan Bambang Dwitoro. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh partai politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa mendaftarkan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tangsel 2020. Pasalnya, mereka tidak memperoleh kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2019.

Ketujuh partai itu diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam UU tersebut diatur dua jalur pencalonan.  

Baca Juga :

 

"Memang ada dua jalur, lewat 20 persen kursi (10 kursi) DPRD atau 25 persen suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujar Bambang, Rabu (6/11/2019).

Syarat 25 persen suara sah itu, lanjutnya, hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Hal itu sesuai dengan Pasal 40 pada ayat (3) UU Pilkada tersebut.

"Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi. Partai non parlemen tidak bisa. Paling hanya mendukung saja," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:12

Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill