Connect With Us

Tak Dilengkapi APAR, Bangunan di Tangsel Rawan Kebakaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 19 November 2019 | 18:59

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Uci Sanusiz memberikan sambutannya dalam kegiatan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Alat Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung di Resto Sae Pisan, Serpong, Tangsel, Selasa, (19/11/2019). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tak sedikit bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dilengkapi alat proteksi kebakaran. Padahal, salah satu prasyarat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yaitu tersedianya sistem proteksi dari kebakaran. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Uci Sanusiz mengatakan, sejauh yang diperiksa oleh pihaknya, saat ini masih ada bangunan yang tidak memiliki proteksi kebakaran, ataupun Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

Bangunan itu, seperti restoran, yang pasti selalu berhubungan dengan gas, api sehingga rentan kebakaran.

Seyogyanya, kata Uci, bangunan itu memiliki alat pemadam api sesuai dengan jenisnya dan disesuaikan dengan potensi atau sumber yang ada di dapur. 

"Jujur kita belum bisa mencakup bangunan seluruh gedung di Tangsel, karena keterbatasan SDM dan masih banyak bangunan yang kecil-kecil yang belum kita periksa," ujar Uci saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Alat Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung di Resto Sae Pisan, Serpong, Tangsel, Selasa, (19/11/2019).

Baca Juga :

Uci juga menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada beberapa gedung dan apartemen di Tangsel, namun surat itu tidak digubris.

"Padahal bangunan baru harusnya dari awal diuji keberfungsiannya, jadi sistem proteksi dilakukan pengetesan. Sementara gedung yang sudah terbangun paling tidak harus punya APAR, dan akan kesulitan jika harus dilengkapi instalasi lainnya ketika sudah terbangun," jelasnya. 

Ia pun memaparkan, idealnya bangunan dengan 4 lantai ke atas sudah wajib memiliki proteksi yang lengkap, seperti hotel. Ataupun mall atau supermarket dengan pengunjung yang banyak. 

"Ini dalam rangka antisipasi potensi kebakaran dan seharusnya gedung-gedung sudah memiliki instalasi kebakaran. Disini, kami melakukan pembinaan dan pengawasan, ada kewajiban memeriksa proteksi kebakaran gedung minimal setahun sekali," ungkapnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Jumat, 24 April 2026 | 22:02

Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.

BISNIS
Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Jumat, 24 April 2026 | 12:32

Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.

BANTEN
Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Jumat, 24 April 2026 | 21:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill