Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Era digital telah menggeser perilaku bertransaksi masyarakat dari menggunakan uang fisik baik berupa koin maupun kertas menjadi cashless.
Pola pembayaran yang hanya cukup menggunakan ponsel pintar ini bahkan telah merambah hingga ke pasar tradisional, seperti yang terjadi di kawasan BSD Society.
“Di BSD City sendiri, penggunaan cashless bahkan sudah dikenal baik sampai ke Pasar Modern dan Pasar Modern Intermoda.,” ujar Panji Himawan selaku Corporate Communication & Public Affairs Division Head Sinar Mas Land dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews, Rabu (27/11/2019).
Pembahasan terkait cashless mengemuka dalam diskusi interaktif yang digelar Sinar Mas Land berkolaborasi dengan Tempo Media Group.
Kegiatan bertajuk Ngobrol@Tempo itu membahas tentang cashless payment getaway.
BACA JUGA:
Isu yang dibahas dalam forum diskusi ini meliputi kriteria pelaku cashless di pasar tradisional, keuntungan dan kekurangan metode cashless, alur transaksi perputaran uang di pasar tradisional setelah metode transaksi cashless berlaku, kerja sama dengan vendor dan bank di Indonesia, serta alat yang dibutuhkan dalam penerapan metode cashless.
Panji mengatakan, penggunaan metode cashless di pasar tradisional diyakini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, keamanan, kecepatan dalam bertransaksi, baik bagi pihak pembeli maupun penjual.

“Tidak hanya kemudahan bertansaksi di mal atau pasar tradisional, Sinar Mas Land juga telah menerapkan metode pembayaran cashless untuk setiap penghuni/ warga yang hendak melalukan pembayaran IPL,” tambah Panji.
Bahkan, kemudahan itu, kata dia, untuk di kawasan BSD City telah didukung dengan infrastruktur dan fasilitas, seperti traffic command centre, high-speed internet fiber optic dan beberapa fasilitas lainnya.
Acara Ngobrol@Tempo dihadiri oleh beberapa berbagai pembicara seperti Burhan Solihin (Direktur Eksekutif Tempo.co), Tini Wartini (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika RI – Kabupaten Tangerang), Tita Ayuditya Surya (Kasi Fasilitasi Platform Ekosistem Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Suhendro (Direktur Eksekutif Asosiasi Pengola Pasar Indonesia), Ramadhany Herlambang (Head of Product Dvelopment Sinar Mas Land).(MRI/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews