Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka pelayanan on the spot di Living World Mall, Serpong Utara selama tiga hari, pelayanan ini menyusul dari adanya pelayanan yang diberikan di Bintaro Xchange beberapa waktu lalu.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menjelaskan jika pelayanan ini agak sedikit berbeda dengan pelayanan yang sebelumnya dilakukan oleh DPMPTSP di Bintaro. Yaitu, pelayanan perizinan yang diberikan lebih banyak dan lebih luas.
”Ini menyusul banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat pada stand sebelumnya. Dimana selain IMB, ada perizinan lain atau tidak?” kata Bambang pada saat mengunjungi stand yang ada di Living World Mall tersebut, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA:
Karena hal tersebut, saat ini, stand DPMPTSP On The Spot memberikan berbagai macam pelayanan satu hari jadi. Bukan cuma pelayanan IMB, melainkan pelayanan perizinan profesi, tempat usaha dan banyak lainnya.
”Jadi kemarin, banyak pertanyaan ada perizinan lain atau tidak. Makanya sekarang kami buka lebih banyak pelayanan perizinan,” kata dia.
Bambang menambahkan, untuk stand kali ini, semua staf pelayanan perizinan dikerahkan. sehingga mampu menginformasikan kepada masyarakat mengenai berbagai program yang ada di DPMPTSP. Termasuk perizinan online.
”Kami tentu saja berharap, agar masyarakat bisa lebih terfasilitasi dengan berbagai macam upaya yang kami berikan,” pungkasnya.(MRI/RGI)
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TODAY TAGDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.
Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews