Connect With Us

Adik Bacok Kakak karena Warisan di Pamulang Sempat Kecoh Polisi

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 16:44

Polisi saat menginterogasi tersangka Salman Alfarizi, 41, (berkaos merah) pelaku pembacokan terhadap kakaknya. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi sempat terkecoh oleh ulah Salman Alfarizi, 41, pelaku pembacok kakak kandungnya sendiri karena persoalan harta warisan.

Sebab, pelaku sempat melapor ke Polsek Pamulang usai menebaskan sebilah golok ke kepala Nurman, 43, yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

"Pelaku melapor atas penahahan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh kakaknya (korban pembacokan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel, Kamis (5/12/2019).

Karena mendapat laporan, akhirnya tim Vipers Reskrim Polsek Pamulang bergerak ke kediamam Nurman di Jalan Raya Pondok Salak RT 05 RW 22, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. 

Namun, sesampainya di lokasi, tim Vipers malah disambut oleh isak tangis dari istri Nurman tersebut. 

"Setelah sampai di lokasi, ternyata pelaku sudah membacok kakak kandungnya," imbuh Totok.

Baca Juga :

Polisi pun akhirnya berbalik mengejar Salman yang tak lama kemudian berhasil diringkus di rumahnya tak jauh dari lokasi rumah korban.

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah korban.

"Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban.Ada enam luka bacok," tuturnya. 

Diketahui, pertikaian yang melibatkan kakak beradik itu dipicu permasalahan perebutan harta warisan. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill