Connect With Us

Tak Hanya Narkoba, di Rumah Bandar ini Polisi Temukan Beragam Senpi

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 20:00

Tersangka Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya. 

Dua pria tersebut diamankan oleh tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua di tempat berbeda. Wahyu ditangkap di kediamannya di wilayah Poris, Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan, Asep ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan bermula saat tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Ferdy, pihaknya berhasil mengamankan Wahyu yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram. Serta lima bungkus plastik klip transparan berisi ganja kering dengan berat 8 gram," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Ferdy melanjutkan, dari pemeriksaannya terhadap Wahyu, pihaknya mendapatkan informasi barang haram itu didapatikan dari tersangka Asep. 

Setelah mengetahui keberadaan Asep, tim Vipers Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka. 

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan ganja seberat 3,52 gram. 

"Namun, selain itu juga didapati sejumlah senjata api rakitan ilegal, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, satu pucuk senjata pen gun dengan 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan satu buah sarung senjata api merek hitam," tutur Ferdy. 

Atas kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ilegal itu, lanjut Ferdy, tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Rabu, 12 November 2025 | 16:08

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skenario matang untuk Operasi Lilin 2025, sebagai upaya pengamanan dan pelayanan menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

BANTEN
Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Selasa, 11 November 2025 | 14:54

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten secara serius memperkuat benteng pertahanan di tingkat akar rumput untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap mengincar warga

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill