Connect With Us

Tak Hanya Narkoba, di Rumah Bandar ini Polisi Temukan Beragam Senpi

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 20:00

Tersangka Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya. 

Dua pria tersebut diamankan oleh tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua di tempat berbeda. Wahyu ditangkap di kediamannya di wilayah Poris, Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan, Asep ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan bermula saat tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Ferdy, pihaknya berhasil mengamankan Wahyu yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram. Serta lima bungkus plastik klip transparan berisi ganja kering dengan berat 8 gram," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Ferdy melanjutkan, dari pemeriksaannya terhadap Wahyu, pihaknya mendapatkan informasi barang haram itu didapatikan dari tersangka Asep. 

Setelah mengetahui keberadaan Asep, tim Vipers Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka. 

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan ganja seberat 3,52 gram. 

"Namun, selain itu juga didapati sejumlah senjata api rakitan ilegal, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, satu pucuk senjata pen gun dengan 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan satu buah sarung senjata api merek hitam," tutur Ferdy. 

Atas kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ilegal itu, lanjut Ferdy, tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill