Connect With Us

Pengedar Sabu di Pondok Aren Diduga Jaringan Besar

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 22:44

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pengedar narkoba, Triwibowo, 36, dan Sahrul (SH), 40. Keduanya diamankan di Pondok Aren, 25 November 2019.

Berdasarkan jumlah barang bukti, yakni 1,8 kilogram sabu dan uang Rp60 juta yang diamankan petugas, keduanya diduga bagian dari jaringan besar.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

"Terindikasi SH merupakan kelompok pemain bandar yang besar karena barang bukti yang ditemukan cukup besar," kata Ferdy. 

Dikatakan Ferdy, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui bandar yang menyuplai barang haram itu kepada para tersangka. 

BACA JUGA:

"Kami indikasikan ini jaringan yang terorganisir karena barang bukti lebih dari satu kilogram. Artinya pemain besar. Pelaku belum pernah tertangkap sebelumnya," terang Ferdy. 

Dari hasil interogasi, kata Ferdy, pelaku telah menjual barang haram itu selama dua tahun. 

"Pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Memang ini (pengedar) pekerjaannya," imbuhnya. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, tersangka merupakan pengedar spesialis narkotika jenis sabu.

"Bowo ini termasuk kurir. Jadi dia (Sahrul) ini punya kurir-kurir," tambah Edy. 

Edy menerangkan bahwa tersangka hanya menjual barqlang haram itu kepada pembeli yang telah menjadi langganannya saja. 

"Mereka sudah punya pasien-pasien (pembeli) tetap, jadi enggan sembarangan orang yang diberi sama dia (pelaku). Enggak kenal, enggak diberi," ujarnya.

Dilanjutkan Edy, dalam mengedarkan sabu itu, tersangka juga memiliki cara tersendiri, dengan tidak bertemu secara langsung. 

"Kadang ditempel di suatu tempat. Jadi, ketika seandainya si A mesen ke B. Terus B bilang, 'kamu ke sana (tempat yang disetujui), nanti saya tempel di tempat sampah'.  Jadi dia enggak bertemu dengan pembeli langsung," tuturnya. 

Ia melanjutkan, sistem pembayarannya pun dibayar dengan cara transfer. 

"Jadi mereka benar-benar sudah ahli, sudah profesional lah mereka.  Jadi enggak mau bertemu dengan pembeli. Antara bos saja mereka transfer," terangnya. 

Kini, kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.(MRI/RGI)

BANDARA
Libur Panjang Iduladha, Penumpang Pesawat di Bandara InJourney Airports Diproyeksi Capai 2,71 Juta

Libur Panjang Iduladha, Penumpang Pesawat di Bandara InJourney Airports Diproyeksi Capai 2,71 Juta

Jumat, 6 Juni 2025 | 21:59

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperkirakan pada periode pemantauan libur panjang Iduladha yakni 5 - 10 Juni 2025, jumlah penumpang pesawat di 37 bandara secara kumulatif dapat mencapai 2,71 juta penumpang.

NASIONAL
Benarkah Torpedo Kambing Bikin Stamina Seks Pria Makin Joss? Ini Faktanya

Benarkah Torpedo Kambing Bikin Stamina Seks Pria Makin Joss? Ini Faktanya

Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:00

Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak orang memburu bagian-bagian unik dari hewan kurban, salah satunya torpedo kambing. Konon, bagian ini dipercaya mampu meningkatkan gairah seksual pria

SPORT
Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Jumat, 6 Juni 2025 | 13:17

Persita Tangerang resmi mengakhiri kerja sama dengan sejumlah pemainnya usai berakhirnya musim kompetisi 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill