Connect With Us

Pengedar Sabu di Pondok Aren Diduga Jaringan Besar

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 22:44

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pengedar narkoba, Triwibowo, 36, dan Sahrul (SH), 40. Keduanya diamankan di Pondok Aren, 25 November 2019.

Berdasarkan jumlah barang bukti, yakni 1,8 kilogram sabu dan uang Rp60 juta yang diamankan petugas, keduanya diduga bagian dari jaringan besar.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

"Terindikasi SH merupakan kelompok pemain bandar yang besar karena barang bukti yang ditemukan cukup besar," kata Ferdy. 

Dikatakan Ferdy, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui bandar yang menyuplai barang haram itu kepada para tersangka. 

BACA JUGA:

"Kami indikasikan ini jaringan yang terorganisir karena barang bukti lebih dari satu kilogram. Artinya pemain besar. Pelaku belum pernah tertangkap sebelumnya," terang Ferdy. 

Dari hasil interogasi, kata Ferdy, pelaku telah menjual barang haram itu selama dua tahun. 

"Pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Memang ini (pengedar) pekerjaannya," imbuhnya. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, tersangka merupakan pengedar spesialis narkotika jenis sabu.

"Bowo ini termasuk kurir. Jadi dia (Sahrul) ini punya kurir-kurir," tambah Edy. 

Edy menerangkan bahwa tersangka hanya menjual barqlang haram itu kepada pembeli yang telah menjadi langganannya saja. 

"Mereka sudah punya pasien-pasien (pembeli) tetap, jadi enggan sembarangan orang yang diberi sama dia (pelaku). Enggak kenal, enggak diberi," ujarnya.

Dilanjutkan Edy, dalam mengedarkan sabu itu, tersangka juga memiliki cara tersendiri, dengan tidak bertemu secara langsung. 

"Kadang ditempel di suatu tempat. Jadi, ketika seandainya si A mesen ke B. Terus B bilang, 'kamu ke sana (tempat yang disetujui), nanti saya tempel di tempat sampah'.  Jadi dia enggak bertemu dengan pembeli langsung," tuturnya. 

Ia melanjutkan, sistem pembayarannya pun dibayar dengan cara transfer. 

"Jadi mereka benar-benar sudah ahli, sudah profesional lah mereka.  Jadi enggak mau bertemu dengan pembeli. Antara bos saja mereka transfer," terangnya. 

Kini, kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.(MRI/RGI)

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:27

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

TANGSEL
Founder Thanksinsomnia Mohan Hazian Diduga Lecehkan Model saat Pemotretan di Studio Rawa Buntu

Founder Thanksinsomnia Mohan Hazian Diduga Lecehkan Model saat Pemotretan di Studio Rawa Buntu

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:13

Pengusaha sekaligus content creator ternama, Mohan Hazian terjerat dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini ramai setelah terduga korban membeberkan tindakan asusila owner dari brand lokal Thanksinsomnia tersebut di media sosial X

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill