Connect With Us

Pengedar Sabu di Pondok Aren Diduga Jaringan Besar

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 22:44

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pengedar narkoba, Triwibowo, 36, dan Sahrul (SH), 40. Keduanya diamankan di Pondok Aren, 25 November 2019.

Berdasarkan jumlah barang bukti, yakni 1,8 kilogram sabu dan uang Rp60 juta yang diamankan petugas, keduanya diduga bagian dari jaringan besar.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

"Terindikasi SH merupakan kelompok pemain bandar yang besar karena barang bukti yang ditemukan cukup besar," kata Ferdy. 

Dikatakan Ferdy, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui bandar yang menyuplai barang haram itu kepada para tersangka. 

BACA JUGA:

"Kami indikasikan ini jaringan yang terorganisir karena barang bukti lebih dari satu kilogram. Artinya pemain besar. Pelaku belum pernah tertangkap sebelumnya," terang Ferdy. 

Dari hasil interogasi, kata Ferdy, pelaku telah menjual barang haram itu selama dua tahun. 

"Pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Memang ini (pengedar) pekerjaannya," imbuhnya. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, tersangka merupakan pengedar spesialis narkotika jenis sabu.

"Bowo ini termasuk kurir. Jadi dia (Sahrul) ini punya kurir-kurir," tambah Edy. 

Edy menerangkan bahwa tersangka hanya menjual barqlang haram itu kepada pembeli yang telah menjadi langganannya saja. 

"Mereka sudah punya pasien-pasien (pembeli) tetap, jadi enggan sembarangan orang yang diberi sama dia (pelaku). Enggak kenal, enggak diberi," ujarnya.

Dilanjutkan Edy, dalam mengedarkan sabu itu, tersangka juga memiliki cara tersendiri, dengan tidak bertemu secara langsung. 

"Kadang ditempel di suatu tempat. Jadi, ketika seandainya si A mesen ke B. Terus B bilang, 'kamu ke sana (tempat yang disetujui), nanti saya tempel di tempat sampah'.  Jadi dia enggak bertemu dengan pembeli langsung," tuturnya. 

Ia melanjutkan, sistem pembayarannya pun dibayar dengan cara transfer. 

"Jadi mereka benar-benar sudah ahli, sudah profesional lah mereka.  Jadi enggak mau bertemu dengan pembeli. Antara bos saja mereka transfer," terangnya. 

Kini, kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.(MRI/RGI)

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

BISNIS
Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:01

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) resmi mengumumkan perpindahan Kantor Cabang (KC) Tangerang 4 Tigaraksa ke lokasi baru yang lebih strategis, demi memberikan pelayanan yang lebih prima dan nyaman bagi nasabah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill