Connect With Us

Miliki Sabu, Ganja & Senpi, Asep Terancam Hukuman Mati

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 21:05

Barang bukti senjata api ilegal dan peluru tajam yang berhasil diamankan, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Asep Jaya Hidayat, 29, terancam hukuman mati lantaran memiliki sejumlah senjata api ilegal berbagai jenis serta peluru tajam. Selain itu, ia juga memiliki narkotika jenis sabu serta ganja.

Barang bukti itu ditemukan tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, November lalu. 

"Satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, dua pucuk airsoft gun, dan satu pucuk pen gun," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Baca Juga:

Selain senjata api, polisi juga menemukan sejumlah butir peluru tajam, diantaranya empat butir peluru tajam kaliber 38, 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan 173 butir peluri ram set kaliber 22 merek Superfix. 

Menurut pengakuan tersangka, kata Ferdy, kepemilikan senjata api yang tergolong ilegal itu hanya digunakan untuk berjaga-jaga. 

"Jadi dipergunakan tersangka hanya untuk gagah-gagahan aja, dia (tersangka) menyimpan dan mengkoleksinya," tutur Ferdy. 

Dikatakan Ferdy, saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan tersebut. 

"Dari mana sebenarnya dia mendapatkannya," tambahnya. 

Sementara saat ditanyakan awak media, Asep mengaku mendapatkan senjata api rakitan itu dari suatu aplikasi jual beli online (daring). 

"Dari online shop . Beli langsung, enggak pakai kode. Pelurunya langsung dapat. Saya beli dari uang tabungan," singkatnya. 

Atas kepemilikan benda itu, Asep yang juga menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dikenakan pasal berlapis. 

Asep terkena Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara sumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun.(MRI/RGI)

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill