Connect With Us

Rekontruksi Pembacokan Tiga Pemuda, Begini Peran Para Pelaku

Rachman Deniansyah | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:15

Adegan para pelaku saat menabrak salah satu korban hingga terjatuh, Kamis (12/3/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong menggelar rekontruksi atas kasus pengroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh 10 pelaku terhadap tiga pemuda yang tengah melintas di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu. 

Atas kejadian tersebut, satu korban atas nama Fauzi dinyatakan meninggal dunia, usai dihantam sabetan senjata tajam oleh para pelaku. 

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, rekontruksi tersebut diperankan oleh ketujuh tersangka yang telah diamankan, mereka adalah AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS.

Ia menjelaskan, rekontruksi itu bertujuan untuk memastikan penyidik memahami peran tujuh tersangka tersebut, serta peran tiga tersangka yang masih DPO yakni Gembel, Bagol dan DG.

"Maksud dan tujuan yang dilakukan reka adegan ini adalah ingin memastikan penyidik bagaimana peranan-peranan para pelaku pada saat kejadian," tutur Luckyto, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga :

Luckyto menuturkan, dalam rekontruksi tersebut, terdapat 21 adegan yang dijalankan oleh para pelaku. Adegan dimulai dari saat sekelompok pelaku menunggu korban. 

Hingga akhirnya di adegan keempat, sekelompok pelaku tersebut melihat tiga pemuda yang menjadi korbannya.

Saat itu ketiga korban sedang berboncengan sehabis kumpul di rumah temannya. Korban pun dicegat oleh para pelaku yang telah mempersiapkan celuritnya.

Luckyto mengatakan, pada adegan kelima, korban yang saat itu panik, langsung menjatuhkan sepeda motornya, dan berusaha lari menyelamatkan diri. 

Hingga di adegan ke-14, tersangka atas nama AKB mengejar almarhum Fauzi. Bahkan, tersangka sempat menabrak korban hingga terjatuh, dan menendang korban di bagian kepalanya, oleh AKB dan DS. Tak hanya itu, korban pun dihampiri dan dibacok oleh pelaku, AR. 

"Pada adegan 18, salah satu pelaku menunjukan bahwa tadi betul dia (AR) melakukan penusukan dan melukai korban ada tiga sayatan di tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia," tutur Luckyto.

Setelah itu, pelaku pun juga mengambil telepon genggam dan sepeda motor korban yang tertinggal.

"Jadi ada 21 rangkaian reka adegan. Kita mulai dari mereka bertemu menyusun rencana sampai mereka eksekusi itu adalah satu rangkaian  yang kita coba reka adegan. Tadi pada saat korban bertemu dengan tersangka AKB, dia itu menabrak motor korban. Kemudian terjatuh dan melakukan tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku lain," paparnya. 

Luckyto menegaskan, hingga kini jajarannya pun masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. 

Selain itu, tujuh tersangka yang berhasil diamankan, dihukum dengan dikenakan pasal 338 jo 170 dan jo 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RAZ/HRU)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill