Connect With Us

4 Pelaku Trek-trekan Tutup Jalan di Serpong Ditangkap

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:17

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat Pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, ditangkap polisi. 

Masing-masing pelaku adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Mereka memiliki peran yang berbeda. 

"Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini (pelaku A) dalam pencarian.  Dalam waktu dekat akan kita tangkap," tegasnya.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :

Keempat pelaku tersebut, ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di bengkel tempat berkumpul.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya 14  unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat, tujuh rangka sepeda motor tanpa mesin, lima knalpot sepeda motor, tiga unit CDI, satu unit gerinda, lima blok mesin, serta peralatan kunci mekanik

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Atas perbuatannya yang telah meresahkan warga di tengah pandemi COVID-19, keempat pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Jumat, 16 Januari 2026 | 19:39

Akibat banjir yang terjadi sejak hari Minggu 11 Januari 2026 hingga Jumat 16 Januari 2026, sebanyak 119 desa yang terletak di Kabupaten Tangerang terendam.

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill